jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus membayar ganti kerugian negara dalam kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Harry, pemerintah tetap akan menagih kerugian negara tersebut.
"Ini final dan binding (mengikat)," katanya usai buka bersama dengan pimpinan KPK dan sejumlah petinggi lembaga negara di markas KPK, Kamis (23/6).
BACA JUGA: Klaim Teman Ahok Baru Bisa Dibuktikan Setelah...
Seperti diketahui, hasil audit investigasi BPK menemukan kerugian negara Rp 191 miliar. Di sisi lain, KPK yang menyelidiki kasus ini menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum.
Harry mengatakan, KPK dan BPK sudah saling menghormati kewenangan masing-masing. Sebelumnya Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan Pemprov tetap harus membayar ganti rugi. "Meskipun harus urunan," katanya di markas KPK, Kamis (23/6). (boy/jpnn)
BACA JUGA: Waduh...Ketua MPR Juga Minta DKI Kembalikan Uang
BACA JUGA: Stok Berlimpah, Harga Buah Naga Malah Meroket
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Kedatangan Ahok, Massa di Penjaringan Bentrok dengan Aparat
Redaktur : Tim Redaksi