Ketua DPD RI Minta Perseteruan THR Indomaret Diselesaikan dengan Musyawarah

Rabu, 19 Mei 2021 – 16:09 WIB
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Perseteruan antara PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan karyawannya terkait tunjangan hari raya (THR), mendapat perhatian Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla masalah ini harus diselesaikan lewat musyawarah.

BACA JUGA: Brigjen Rusdi Hartono: Saya Rasa Akan Ada Tersangka

Permasalahan ini berawal saat Indomaret mempolisikan seorang karyawan yang menuntut pembayaran THR 100 persen pada Lebaran 2020.

Namun, tuntutan ini tidak dipenuhi. Lantaran kecewa, karyawan tersebut secara spontan merusak gypsum kantor sebesar 20-25 cm dan membuatnya dipidana.

BACA JUGA: Kantor Polisi Dirusak-Dibakar, Irjen Hendro: Saya Ingatkan, Cari Pelakunya

Menurut LaNyalla, langkah PT Indomarco Prismatama mempolisikan karyawannya hingga ke meja hijau tidak bijaksana.

"Perusakan gypsum tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah, tidak perlu sampai mempolisikan karyawan. Sebab, wajar bila karyawan kecewa karena tidak mendapatkan haknya. Dalam kasus ini, perusahaan bisa meminta ganti rugi, misalnya dengan memotong gaji. Jadi tidak perlu sampai ke meja hijau," tuturnya, Rabu (19/5).

Senator asal Jawa Timur ini menilai masalah tersebut akan berdampak jauh. Bahkan, kelompok buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam tidak akan membeli seluruh produk yang dijual di Indomaret.

"Untuk itu, saya berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi terbaik dengan melibatkan mediator dari Disnaker untuk mencapai titik temu permasalahan," kata LaNyalla.

Dia pun berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan tanpa melibatkan masalah hukum.

"Utamakan kekeluargaan. Lakukanlah dialog antara pihak perusahaan dengan karyawan sehingga tidak perlu sampai harus lapor melapor ke kepolisian," ucapnya.

LaNyalla juga meminta Kemenaker ikut memantau persoalan terkait masalah THR antara perusahaan dan pekerjanya.

Dia akan meminta Komite III DPD yang membidangi urusan ketenagakerjaan untuk mengawal kasus ini. (ikl/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler