Ketua DPR: Silakan Gugat PP 99 ke MA

Selasa, 16 Juli 2013 – 15:57 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang (UU). Jika PP bertentangan dengan UU, maka PP harus dibatalkan.

Begitu juga halnya dengan munculnya keinginan beberapa pihak untuk mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur hak para napi.

"Silakan, putuskan proses apa yang dinilai terbaik. Yang penting prosesnya harus melalui jalur hukum," kata Marzuki Alie, di Jakarta, Selasa (16/7).

Dikatakannya, pro dan kontra soal PP ini harus cepat diselesaikan dengan cara melakukan yudicial review PP tersebut ke Mahkamah Agung (MA). "Kita percayakan Hakim MA menilainya, apakah PP tersebut melanggar UU atau tidak," ujar Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

Marzuki juga menanggapi kerusuhan di Lapas Tanjunggusta Medan, Sumatera Utara. "Kerusuhan itu sebenarnya akibat dari hak dasar narapidana tidak terpenuhi, di samping over capacity yang terjadi di setiap Lapas di Indonesia," ungkap dia.

Ditegaskannya, kerusuhan itu merupakan pelajaran dan tanggung jawab untuk semua pihak, terutama Kalapas agar lebih arif lagi dalam melayani dan mengawasi warga binaan, agar semakin lebih baik dari waktu ke waktu.

“Lapas itu fungsinya membina warga yang divonis bersalah secara hukum untuk disiapkan kembali ke tengah-tengah masyarakat," imbuh Marzuki Alie. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arifin Ilham: KPK Bersih, Semua Bersih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler