jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli meminta Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Hal ini disampaikan Zulfadli dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/11/2033) berkaitan dengan lambatnya pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (R-APBA) tahun anggaran 2024.
BACA JUGA: 1.717 PPPK Nakes Terima SK, Pj Gubernur Aceh: Bekerjalah dengan Penuh Tanggung Jawab
Pria yang akrab disapa Abang Fadli itu menyampaikan DPRA tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh yang tidak serius dalam pembahasan APBA tahun Anggaran 2024. DPRA akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
"DPRA Aceh tidak bisa menerima sikap Penjabat ubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA tahun 2024 dan DPRA akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri" ujar Abang Fadli.
BACA JUGA: Buronan Korupsi asal Aceh Tengah Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung
Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Achmad Marzuki dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh.
"Ketua DPRA meminta bapak Presiden Jokowi mencopot Achmad Marzuki dari Pj Gubenrnur Aceh" ujar politisi PA itu.
BACA JUGA: TNI Aceh Prioritaskan Literasi Digital bagi Prajurit, Tingkatkan Keamanan
Ketegangan hubungan antara Pj Gubernur Aceh dengan DPRA diakibatkan oleh ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh setelah beberapa kali diundang oleh DPRA untuk pembahasan bersama terhadap R-APBA 2024.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari