JAKARTA - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, sudah menyandang status tersangka dugaan suap alokasi lahan pemakaman khusus seluas 1 juta meter persegi, di Kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat. Politisi Partai Demokrat (PD) itupun langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terhitung hari ini, Iyus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Kamis (18/4).
Johan menerangkan, KPK bergerak cepat dalam mengusut kasus ini. Pasca-operasi tangkap tangan, di Sentul, Bogor, Selasa (16/4), lembaga antikorupsi itu langsung menggeledah sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus ini. "Baru selesai pukul 04.00 dinihari tadi. Jadi, tim speed up ya," tegasnya.
Dijelaskan Johan, lokasi yang digeledah adalah kantor PT Gerindo Perkasa di Cibubur Square, kantor DPRD Kabupaten Bogor, kantor Bupati dan Badan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, rumah Iyus Djuher juga digeledah KPK. "Sejumlah dokumen telah disita dari tempat-tempat yang digeledah," sebut Johan.
Lenih lanjut Johan mengatakan, dokumen yang diamankan KPK itu semakin menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin lokasi pemakaman bukan umum itu.
Iyus tidak sendirian menjadi tersangka dalam kasus ini. KPK juga menetapkan Direktur PT GP, Sentot Susilo, Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bogor, Usep, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Wily, serta seorang pihak swasta, Nana, sebagai tersangka. Dari penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang Rp 800 juta. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iyus Djuher Jadi Penghuni Rutan KPK
Redaktur : Tim Redaksi