Ketua DPRD Kaltim Soroti Pelantikan Pejabat Otorita IKN Nusantara, Begini Catatannya

Minggu, 16 Oktober 2022 – 06:26 WIB
Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono (tengah) bersama pejabatnya yang baru dilantik. Foto: Foto: Dokumentasi Tim Informasi dan Komunikasi Transisi IKN.

jpnn.com, SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menyoroti pelantikan lima pejabat pimpnan tinggi tingkat madya atau deputi pada Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pasalnya, pelantikan kelima pejabat tersebut belum mewakili aspirasi masyarakat Kaltim.

BACA JUGA: Polri dan MDAN Bersinergi Kawal Pembangunan IKN

"Dari kelimanya itu hanya satu saja figur asal Kaltim, yaitu Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam," kata Hasanuddin Mas'ud seperti dilansir JPNN Kaltim, Minggu (16/10).

Sebagai informasi, kelima pejabat tersebut dilantik Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono di Aula Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (13/10).

BACA JUGA: Mohon Maaf, Titik Nol IKN Nusantara Ditutup Sementara Buat Warga yang Ingin Berwisata

Kelima pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 123/TPA Tahun 2022 tersebut, yakni:

 - Achmad Jaka Santos Adiwijaya sebagai Sekretaris Otorita IKN.

- Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi sebagai Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN. 

- Mohammed Ali Berawi sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN.

- Myrna Asnawati Safitri sebagai Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN

- Ida Bagus Nyoman Wiswantanu sebagai Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN.

Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan melihat komposisi kelima pejabat tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang menyebutkan paling sedikit dua orang deputi akan diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kaltim.

"Itu sudah tertuang dalam ketentuan yang dimana satu di antara bunyinya akan ada dua warga Kaltim yang bakal mengisi jabatan tersebut," bebernya.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah pusat untuk memperhatikan lagi ketentuan yang telah dibuat sebelumnya tersebut.

"Itu perlu dipertanyakan, apakah ditugaskan atau melalui seleksi terbuka, itu kan hanya mekanisme saja, yang diperhatikan itu terkait peraturan yang dibuat," tegasnya. (mcr14/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler