Ketua Forum Mantan Napi Tilep Dana Bantuan

Jumat, 21 Juni 2013 – 09:01 WIB
PROBOLINGGO - Sidang kasus penyelewengan dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) dengan terdakwa Trias Susiana mencapai klimaks. Ketua Forum Silaturrahim Mantan Tahanan dan Narapidana (Fosil Maharana) tersebut divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman dua tahun penjara, Kamis (20/6).

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 64 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar selama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijatuhkan, yang bersangkutan harus menjalani kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Probolinggo. Tetapi, Trias tidak terima. Kasi Pidsus Supriadi yang mewakili Kajari Probolinggo Saleh Gunawan menyebut bahwa terdakwa mengajukan banding. ''Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari,'' tegas Trias.

Sebelumnya, JPU menuntut warga Jalan Pahlawan Gang III, Kota Probolinggo, itu dengan pidana penjara empat tahun. Juga, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan plus uang pengganti Rp 63 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus itu, terdakwa menggelapkan sebagian bantuan dana untuk 26 eks tahanan dan napi perempuan di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Masing-masing mendapat Rp 10 juta. Tetapi, tidak semua mendapat bantuan dari Kementerian Sosial tersebut secara utuh. Sebab, sebagian bantuan yang disalurkan melalui Fosil Maharana yang diketuai terdakwa itu ditilap. (qb/rud/jpnn/c18/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... WN India Ditemukan Tewas Tanpa Busana

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler