Ketua Komisi VII DPR: Harga BBM Harus Disesuaikan

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 21:44 WIB
Pemerintah masih melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar apakah naik atau tidak. Ilustrasi SPBU: Ricardo/JPNN,com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto setuju dengan penyesuaian harga Pertalite.

Selain membebani keuangan negara, selama ini subsidi BBM tidak tepat sasaran dan banyak dinikmati kalangan mampu, sehingga perlu dialihkan.

BACA JUGA: Pertalite Harus Diarahkan Agar Tepat Sasaran

“Harga BBM harus disesuaikan, karena subsidi yang selama ini dikeluarkan tidak tepat sasaran atau untuk orang mampu sehingga perlu dialihkan. Sebab tidak adil. Bagaimana dengan mereka yang tidak punya kendaraan? Jadi, subsidi dikurangi dan direlokasi untuk yang tidak punya kendaraan,” kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (27/8).

Terlebih, saat ini Pertalite memang lebih banyak dinikmati kalangan mampu. Tak main-main, total BBM subsidi yang dikonsumsi orang kaya menurut Sugeng, mencapai sekitar 70-80 persen.

BACA JUGA: HIN Hadirkan Beragam Paket Wisata Lewat BRI Travel Fair 2022, Diskon Hingga 77 Persen

Jadi, porsi terbanyak pengguna Pertalite bukan sepeda motor atau kendaraan umum yang semestinya mendapatkan BBM bersubsidi.

Selain tidak tepat sasaran, Sugeng juga menerangkan, saat ini subsidi BBM sudah sangat memberatkan.

BACA JUGA: Indra Karya Kembali Raih Penghargaan Dalam Ajang Nusantara CSR Awards 2022

Menurutnya, jika BBM tidak dinaikan maka bisa mempengaruhi keuangan negara. Alasannya, karena harga minyak dunia jauh melebihi proyeksi awal APBN 2022.

Selain itu, harga BBM saat ini jauh dari harga keekonomian.

“Keuangan negara harus kita akui jebol. Hari ini dengan kuota 23 juta kiloliter itu asumsinya semua meleset,” ungkap Sugeng.

Di samping itu, Sugeng mengingatkan, kenaikan harga BBM harus diimbangi dengan program bantuan sosial.

Bisa dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), atau lainnya.

“Sebab naiknya harga BBM bisa mempengaruhi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan, dan program bantuan sosial ini untuk mencegah terjadinya inflasi,” jelas Sugeng.

Selain itu, beberapa golongan harus diberikan akses untuk membeli Pertalite seharga Rp 7.650/liter. Mulai dari kendaraan roda dua, transportasi umum, hingga kendaraan yang mendukung ekonomi atau kendaraan pengangkut logistik, seperti truk roda 4.

Sugeng juga mengingatkan, sudah waktunya pemerintah melakukan revisi peraturan pemerintah.

Yakni, SPBU yang melayani kendaraan pribadi atau mobil mewah untuk mengisi BBM bersubsidi, maka izin SPBU tersebut dapat dicabut. Hal ini perlu dilakukan agar BBM bersubsidi bisa tepat sasaran.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler