Ketua Komisi VII Persoalkan Kenaikan Subsidi Solar

Kamis, 20 September 2018 – 23:43 WIB
Gus Irawan Pasaribu. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan, pemerintah menaikkan subsidi tetap minyak solar tahun anggaran 2018, tanpa melalui perubahan Undang-undang APBN.

Dia menyebutkan, di APBN 2018, subsidi tetap minyak solar dipatok Rp 500 per liter. Nah, beberapa waktu lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pernah menyurati Komisi VII untuk menambah subsidi tersebut menjadi Rp 2.000 per liter.

BACA JUGA: Ngebet Jadi Wagub, Taufik Gerindra Pasang Foto Ini di WA

Alasanya, menurut surat itu, adalah harga minyak mentah dunia naik. Sementara di asumsi APBN 2018, ICP dipatok USD 48, jauh lebih rendah dari harga terkini minyak dunia yang sudah di angka USD70.

"Prinsipnya kami setuju saja, tapi kami minta mekanismenya adalah dengan mengubah APBN. Tapi pemerintah tidak mengajukan APBN Perubahan di 2018. Boleh teman-teman cek, kayaknya pemerintah paksakan bayar Rp 2.000 juga ke Pertamina," ucap Gus kepada JPNN, Kamis (20/9).

BACA JUGA: PP Satria: Cukup! Jokowi Satu Periode Saja

Diakuinya surat yang dikirim menteri ESDM tersebut tidak dibahas di Komisi VII karena menilai satu-satunya cara untuk menambah subsidi tetap minyak solar dari Rp 500 menjadi Rp 2.000 per liter, hanya melalui APBN Perubahan.

Politikus Gerindra ini juga menyebutkan, pemerintah lewat surat itu ingin menambah subsidi solar tersebut memakai dana cadangan fiskal. Bila rencana ini tetap dieksekusi tanpa persetujuan DPR lewat APBNP, Gus menyebut itu berpotensi melanggar UU APBN.

BACA JUGA: Banyak Kada Dukung Jokowi, Gerindra Siapkan Strategi Rahasia

"Yang melanggar itu adalah, kalau kemudian negara membayar (Rp 2.000) kepada Pertamina tidak melalui APBN Perubahan. Karena di UU APBN 2018, sudah dipatok Rp 500," jelasnya.

Jika pemerintah membayar subsidi tetap solar ke Pertamina sesuai APBN, yakni Rp 500, otomatis Rp 1.500 sisanya dibebankan kepada BUMN tersebut.

"Taroklah sekitar Rp 2.000 saja misalnya, dikali 14 miliar liter, berarti sekitar Rp 28 triliun Pertamina menanggung kerugian dari solar yang harusnya tanggung jawab negara. Ini menyalahi, karena di UU BUMN itu, tidak boleh membuat kebijakan yang merugikan BUMN," tambahnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution hanya menjawab singkat saat ditanya berapa besar subsidi tetap solar yang dibayar pemerintah ke Pertamina, apakah sesuai APBN sebesar Rp 500, atau dinaikkan menjadi Rp 2.000 sesuai usulan KESDM.

"Masih seperti itu (APBN-red). Kami belum ubah," jawab singkat, sembari memasuki mobil saat akan meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/9).(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satria Gerindra Deklarasikan #2019PrabowoSandi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler