jpnn.com - JAKARTA- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Judhariksawan membeberkan dampak buruk tayangan infotainment di televisi. Salah satunya ialah merusak moral masyarakat.
Hal itu sebenarnya pernah diungkapkan Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu. MUI bahkan sudah mengeluarkan fatwa haram untuk menyaksikan tayangan infotainment. Menurut MUI, tayangan infotainment meningkatkan perceraian di masyarakat.
BACA JUGA: Riri Riza Bikin Film Edukasi Tentang Banjir
"Setuju (perceraian karena tayangan infotainment). Asalkan ada batas waktunya. Kalau melenceng, akan langsung kami tegur," terang Judhariksawan saat dihubungi JPNN, Jumat (30/1).
Judhariksawan menambahkan, KPI telah menjadwalkan penayangan infotainment di televisi. KPI juga tak sungkan memberi surat teguran bila mendapati ada stasiun televisi yang melanggar aturan
BACA JUGA: Kado Ultah yang Bikin Jessica Iskandar Terenyuh
"Infotainment itu boleh-boleh saja dan tidak semuanya salah di program program itu. Asalkan penayangannya ada waktunya di atas pukul 22.00 WIB. Beritanya pun harus bersifat informasi. Jangan asal mengorek-ngorek lebih dalam tentang artis itu," tambah Judhariksawan.
Selain itu, Judhariksawan menilai tayangan infotaiment bisa merusak moral masyarakat di Indonesia. "Kalau di bawah (jam yang ditentukan) itu bisa merusak moral masyarakat. Takutnya nanti dicontoh oleh masyarakat," tegas Judhariksawan. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Artis Seksi Ini Bernazar Bangun Musala, Jika...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikut Program Investasi, Chynthiara Alona Tertipu Miliaran
Redaktur : Tim Redaksi