Ketua KPPS Ditangkap, Dilaporkan ke Panwaslu DKI

Rabu, 19 September 2012 – 18:57 WIB
JAKARTA - Sehari menjelang hari pencoblosan, Panwaslu DKI Jakarta masih disibukkan dengan laporan pelanggaran pemilu. Rabu (19/20), tim kampanye Jokowi-Ahok mendatangi kantor Panwaslu untuk melaporkan beberapa dugaan pelanggaran kampanye.

Pelanggaran yang dimaksud yakni penyebaran buku-buku yang isinya mendiskreditkan calon gubernur Joko Widodo atau Jokowi. Parahnya, oknum yang menyebarkan buku tersebut merupakan bagian dari penyelenggara pemilu.

"Semalam kita menangkap seorang Ketua KPPS 012 di Muara Angke, dimana ketua KPPS ini menyebarkan buku-buku yang mendiskreditkan Jokowi," ujar Ketua Bidang Advokasi Tim Kampanye Jokowi-Aho, Sirra Prayuna kepada wartawan di kantor Panwaslu DKI, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).

Menurut Sirra, ketua KPPS itu tertangkap tangan sedang menyebarkan media kampanye hitam. Usai ditangkap sang ketua KPPS dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, ketua KPPS tersebut diduga bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon. Si ketua KPPS itu juga diduga menerima uang Rp350 juta sebagai imbalan menyebarkan buku.

Meski telah dilaporkan kepada pihak kepolisian, pelanggaran oleh KPPS ini tetap harus diproses terlebih dahulu oleh Panwaslu DKI. Pasalnya, polisi tidak bisa mengusut pelanggaran pidana pemilu apabila belum diproses lebih lanjut.

Menurut Sirra, Panwaslu DKI harus bersikap tegas dalam memproses kasus ini karena ada keterlibatan pihak penyelenggara pemilu. Ia menambahkan, penyelenggara pemilu sebagai pihak yang mengerti soal sistem dan peraturan pemilukada harus dihukum berat jika terbukti melakukan pelanggaran. Sirra  mengaku memiliki bukti yang kuat atas laporan yang disampaikan timnya. "Buku-buku banyak, ada nanti di dalam. Dia (ketua KPPS) ngaku, pengakuan salah satu bukti paling kuat," papar Sirra yang datang bersama 30 orang pengacara ini.

Ada dua pelanggaran yang dilaporkan tim kampanye Jokowi-Ahok. Pelanggaran lainnya yakni pemalsuan isi pamflet yang dikeluarkan Baitul Muslim. Menurut Sirra, ada pemutarbalikan fakta dalam isi pamflet yang mengatakan bahwa memilih pemimpin non muslim tidak haram.

"Pemutarbalikan fakta dimana Baitul Muslim mengeluarkan pamflet yang menyatakan tidak haram. Tapi kemudian diplesetkan, di balik jadi haram memilih pemimpin yang bukan muslim. Itu barang buktinya ada semua kami serahkan hari ini," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen PPP: Jakarta Butuh Sipil-Militer

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler