Ketua KPU Bicara Soal Peluang Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Ahmad Ali Bereaksi Tegas

Jumat, 30 Desember 2022 – 15:15 WIB
Waketum Partai NasDem DPR Ahmad Ali. Foto: Fraksi Nasdem DPR

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait sistem Pemilu 2024 kemungkinan akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurut Ahmad Ali, pernyataan ketua KPU sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu yang sudah diatur undang-undang. “Ketua KPU offside, dan terjadi disorientasi dalam dirinya,” kata Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/12).

BACA JUGA: Ketua KPU Ungkap Ada Kemungkinan Pemilu Proporsional Tertutup

Menurut dia, UUD 1945 menegaskan pemilu diselenggarakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan UU. 

Ahmad Ali mengatakan hal substansial pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu itu ditetapkan oleh UU, bukan peraturan KPU. 

BACA JUGA: Polemik Pileg dengan Sistem Terbuka atau Tertutup, Yandri Susanto: Kita Berpegang Pada Keputusan MK 2012

"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," ungkapnya.

Dia menyatakan soal pilihan pada sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah open legal policy, yakni kewenangan pembentuk UU, dalam hal ini DPR bersama presiden atau pemerintah. “Bukan wewenang KPU," tegas Ahmad Ali. 

BACA JUGA: Teken MoU, Polri dan KPU Bersinergi untuk Amankan Tahapan Pemilu

Terkait pengajuan uji materiil mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi, anggota Komisi III DPR itu menjelaskan MK hanya berwenang menyatakan konstitusional atau tidak konstitusional, yang kemudian pembentuk UU yang merespon putusan lembaga penjaga muruah konstitusi itu.

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan menjadi kewenangan pembentuk undang-undang," pungkas Ahmad Ali.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup. 

Hasyim menyebutkan sistem itu sedang dibahas melalui sidang di MK.

"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam sambutan acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Dia menyebutkan sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. 

Hasyim menegaskan dengan begitu, maka kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.

"Maka sejak itu Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK," kata Hasyim. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler