Ketua KPU Jatim Penuhi Panggilan KPK

Senin, 06 Januari 2014 – 12:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (6/1).

BACA JUGA: Periksa Miranda Goeltom untuk Kasus Century

Andry sudah memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan suap dalam pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur. "Saya tidak tahu," katanya.

Seperti diketahui, Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.

BACA JUGA: Darin Mumtazah Bantah Kabar Perceraian Dengan Luthfi

Akil juga disangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Selain itu, ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Kapolri Tepis Kejanggalan Penyergapan Teroris

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Wakil Ketua Komwas Partai Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler