JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Siti Ghoniyatun, tidak bersedia membuka berkas nama-nama anggota Partai Bulan Bintang (PBB) yang diduga berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Siti beralasan dirinya berpegang pada Petunjuk Teknis (Juknis) KPU, sehingga tetap merahasiakan PNS yang menjadi kader partai.
"Saya lupa nomor Juknisnya. Tapi dalam petunjuk tersebut dikatakan KPU Kabupaten tidak diperkenankan memberikan daftar anggota parpol yang PNS, tanpa ada perintah dari KPU Pusat," kata Siti dalam sidang ajudikasi di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (29/1).
Menurutnya, PBB Kulon Progo memang mengajukan keberatan, terutama terkait pelaksanaan verifikasi faktual. Namun surat keberatan itu tanpa dilengkapi tanggal dan bukan untuk permohonan tentang nama anggota PBB yang menjabat PNS. "Dan itu sudah kita jawab," katanya.
Namun dalam persidangan perdana itu Siti tidak bisa menjelaskan metode sampling error yang digunakan dalam verifikasi faktual Kartu Tanda Anggota (KTA). Ia hanya mengaku mengambil 10 persen dari jumlah minimal keanggotaan untuk diverifikasi langsung.
Padahal menurut Ketua Hukum PBB, Abdurrahman Tardjo, sampling error tidak bisa dihindarkan dalam metode penelitian. Sebagaimana diketahui, salah satu alasan ketidaklolosan PBB menjadi peserta Pemilu 2014 karena adanya anggota partai yang berprofesi sebagai PNS. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Bawaslu Putuskan Nasib Partai SRI
Redaktur : Tim Redaksi