Ketua KPU Sultra Sudah Dipecat, Daftar...Eh..Lolos Lagi

Minggu, 10 Maret 2013 – 15:46 WIB
KENDARI - Integritas tim seleksi KPU Sultra dipertanyakan berbagai pihak. Gagalnya empat orang Ketua KPU kota/kabupaten di tahap seleksi administrasi calon anggota KPU Sultra dan lolosnya mantan Ketua KPU Sultra, Mas’udi yang sebelumnya dipecat KPU menimbulkan banyak tanda tanya. Keputusan Timsel yang dianggap aneh itu bakal digugat di PTUN oleh mereka yang gugur serta membawanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) termasuk KPU Pusat.

Salah seorang yang tersingkir dari barisan calon anggota KPU Sultra adalah Ketua KPU Muna, Almunardin SH. Ia benar-benar berang dengan tindakan Timsel yang menyingkirkannya, bersama tiga Ketua KPU lainnya  sama saja mempermalukan mereka, karena mana mungkin seorang Ketua KPU tidak mampu melengkapi berkas adminsitrasi yang notabenenya telah dilakukannya dulu sewaktu mendaftar sebagai calon anggota KPU.
   
"Saya sebagai Ketua KPU Muna mempertanyakan kredibilitas dan independensi dari Timsel KPU Sultra, karena orang yang sudah dipecat DKPP ternyata lolos seleksi administrasi.  Karena itu langkah-langkah yang akan kami lakukan yaitu mempertanyakan ke Timsel KPU Sultra alasan ketidaklulusan kami sekaligus melaporkan hal ini ke KPU RI dan DKPP, serta mem-PTUNkan mereka," kata Almunardin.   
   
La Power-sapaan Al Munardin-mengaku tidak ada maksud lain mengapa dirinya dan para Ketua KPU kabupaten/kota  melakukan langkah-langkah hukum itu karena pihaknya hanya menginginkan anggota KPU Sultra yang akan terpilih tidak lagi diberhentikan DKPP seperti KPU lalu. "Dengan lolosnya orang yang sudah dipecat DKPP, kami mengidentifikasikan Timsel yang notabenenya kumpulan para doktor dan profesor merupakan kumpulan orang-orang yang sudah tidak independen, normatif dan tidak patuh sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan.  Selain itu Timsel tidak cermat dan sengaja membuat jebakan untuk tidak meloloskan calon-calon tertentu," ungkapnya.
   
Dirinya kemudian merinci ketidakcermatan dan jebakan yang dilakukan Timsel KPU Sultra misalnya tidak membuat panduan makalah yang sesuai syarat mereka, serta tidak melampirkan blangko bersedia dipublish riwayat hidup saat memberikan formulir pendaftaran. "Ketidakcermatan itu yang kata Pak Ketua Timsel (Eka Paksi,red) yang banyak tidak meloloskan pendaftar, yang mana selain Timsel tidak mengeluarkan acuan tata cara penulisan makalah, sebenarnya apa yang dinilai dari makalah, apakah isi atau perilaku orangnya, apalagi makalah hanya pendukung penilaian," rincinya.
   
Anggota KPU Sultra aktif, Ashari Usman yang juga gagal lolos seleksi administrasi sebagai calon anggota KPU periode 2013-2018, mengaku bingung karena dirinya tidak diloloskan dalam seleksi administrasi. Padahal dalam UU dan PKPU yang tidak meloloskan seseorang jika tidak memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah tidak berpartai politik selama lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan, siap tidak menduduki jabatan struktural dan siap bekerja sepenuh waktu.
   
"Kalau informasinya saya tidak lulus karena makalah kurang lengkap padahal totalnya 8 halaman dan telah meliputi empat tema yaitu kepemimpinan, integritas, independensi dan kepemimpinan, lantas bagaimana dengan yang lolos makalahnya hanya 3 lembar dan itu pun makalahnya dibuatkan orang lain," kata Ashari, tanpa menyebut siapa pendaftar yang hanya melampirkan makalah tiga lembar dan lolos itu.
   
Mantan anggota KPU Bombana itu kembali mengingatkan hakikat seleksi administrasi adalah syarat terpenuhi atau tidak, bukannya mempertahankan penilaian makalah. "Karena itu jangan heran kalau teman-teman yang tidak lolos akan mem-PTUNkan Timsel KPU Sultra, terkhusus pribadi saya merasa lucu dan bingung karena bagi saya makalah bukan hal yang sukar mengingat sejak tahun 2004 sudah ikut tes KPU dan selalu lolos seleksi administrasi," ingatnya.
   
Ketua Timsel, Eka Paksi di kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa Mas’udi diloloskan karena kelengkapan berkasnya sudah memenuhi syarat. Kata Eka, dalam tahapan itu, ia dan timsel lainnya tidak melihat integritas seseorang melainkan kelengkapan administrasinya.

Ia juga tidak ingin tahu tentang masa lalu dari semua pendaftar, apakah pernah bermasalah atau tidak, itu bukan yang utama, yang dinilai pada tahap seleksi berkas hanya kelengkapan berkasnya.
   
"Saya tidak tahu-menahu kalau ada yang berurusan dengan DKPP, kami tidak punya wewenang untuk mencampur hal itu pada seleksi berkas karena itu tidak masuk dalam kriteria penilaian tahap awal, kami hanya berurusan pada pemberkasan bukan integritas," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, seseorang bisa dinyatakan tidak lolos, jika dalam berkasnya tidak lengkap, tidak memiliki pengalaman dan tidak memiliki karya tulis terpublis.
   
Untuk diketahui, empat Ketua KPU kota/kabupaten yang gagal lolos seleksi berkas adalah Al Munardin (Ketua KPU Muna), Martani (Ketua KPU Kolaka Utara), Suhuzu (Ketua KPU Buton Utara) dan Sukiman Tosugi (Ketua KPU Konawe). Ashari Usman, yang kini berstatus sebagai anggota KPU Sultra dan pernah dua kali jadi anggota KPU Bombana juga dinyatakan tidak lulus berkas.(kp/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Siap Mengantar Khofifah ke Mega

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler