jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menyatakan pihaknya menunggu panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terkait pelaporan dirinya dalam kasus belum dilantiknya anggota DPRD Kabupaten Mimika, Papua periode 2014-2019.
Hal ini disampaikan Husni menanggapi pertanyaan Anggota Komisi II John Kenedy Aziz yang memperoleh tanda bukti pelaporan Husni bersama Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong dan Anggota KPUD Mimika Ambrosius Lamera pada 11 Juni 2015 lalu ke Bareskrim.
BACA JUGA: Kasus PSSI dan UU KPK Bukti Jokowi-JK Masih Amburadul
"Kami mohon klarifikasi ketua KPU terkait kasus menempatkan keterangan palsu ke dalam data otentik seolah-olah laporannya benar, yang dilaporkan ke Bareskrim," John Kenedy, Senin (22/6).
Menanggapi hal itu, Husni menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut KPU melakukan supervisi karena KPUD Mimika maupun Provinsi Papua sudah angkat tangan tidak bisa menyelesaikan pelantikan Anggota DPRD Mimika.
BACA JUGA: KPU Dituding Lakukan Mark Up
"Kami terakhir mendapatkan surat rekomendasi dari Bawaslu yang menetapkan SK Nomor 17 tahun 2014 yang menjadi rujukan untuk menetapkan perolehan kursi di DPRD Mimika. Dasar itu menentukan siapa yang berhak duduk di DPRD Mimika," jelasnya.
Nah, supervisi yang dilakukan KPU ini lah yang menurut Husni dilaporkan oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mimika, Papua, Yulianus Nanlohy ke Bareskrim. Husni pun memastikan siap memberikan penjelasan kepada Bareskrim.
BACA JUGA: Lagi, Menteri Susi Bakal Tenggelamkan 19 Kapal
"Kami melayangkan surat ke KPU provinsi (Papua) untuk mensupervisi, itulah sebabnya pelaporan di Bareskrim. Kami menunggu pemanggilan dari Bareskrim atas pemanggilan ini, dan Insyaallah sampai sekarang belum ada, Pak. Kami siap memberikan penjelasan," tandasnya.
Husni dilaporkan terkait surat keputusan mengenai penetapan anggota DPRD Kabupaten Mimika, Papua, periode 2014-2019, yang hingga kini belum dilantik karena ada lima SK yang dikeluarkan KPU, yakni, SK nomor 16a, 17, 18, dan 20, serta yang terakhir berdasarkan sidang pleno pada 1 Juni 2015 memutuskan SK nomor 01 yang sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Pada setiap SK, terdapat perubahan nama-nama calon terpilih dari setiap partai politik. Bahkan, jumlah kursi di tiap parpol juga berbeda-beda. Inilah yang digugat Yulianus dan dilaporkan ke Bareskrim.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Kebanjiran SMS, apa Itu?
Redaktur : Tim Redaksi