Ketua Laskar FPI Ditahan Polisi

Selasa, 30 Oktober 2012 – 08:37 WIB
BANDUNG – Polisi akhirnya menetapkan pelaku pengerusakan  Masjid AN-Nasir (Masjid Ahmadiah) di Jalan Sapari, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astanaanyar. 

Adalah Muhammad Asep Abdurahman alias Utep salah seorang oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjabat Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) Kota Bandung yang kini mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Utep pun terancam hukuman 5 tahun penjara terkait pengrusakan tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Wijonarko mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti, Utep memenuhi unsur pelanggaran hukum lantaran melakukan perusakan terhadap barang di muka umum.

"Ya Ketua FPI Bandung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 170 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan penjara," katanya ditemui wartawan di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/10).

Menurut Wijonarko pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

"Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini dan  telah meminta keterangan kepada enam orang dan hasil pemeriksaan  menyimpulkan kalau tersangka sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana," ucapnya.

Disinggung apakah ada perlakuan khusus yang diberikan pihak kepolisian kepada Utep dia menyebutkan, tidak memberikan perlakuan secara khusus.

"Kami tidak pandang bulu kepada siapapun pihak yang melakukan pelanggaran karena tugas kami melakukan penegakan hukum, dan untuk kasus inipun tersangka dimasukan satu sel dengan tahanan lainya tidak dipisahkan," paparnya.

Dia mengimbau agar kasus tersebut menjadi pelajaran semua pihak supaya jangan bertindak yang melanggar hukum. Ketua FPI Bandung Raya Soirin Ahmad Abdullah sekaligus mertua dari Utep mengatakan, dia menerima segala hal yang menjadi prosedural hukum yang berlaku. "Kita mengikuti prosedural yang berlaku, namun kami meminta kepada pemerintah harus bersikap adil akan kasus ini," katanya.

Dia menuturkan pihak Ahmadiyah yang masih melakukan aktivitas juga harus mendapatkan sanksi karena melanggar Pergub Jabar No 12 Tahun 2011.

"Ya kami meminta keadilan juga, karena sudah jelas mereka (Ahmadiyah, red) masih melakukan aktivitas padahal sudah dilarang, pemerintah harus seimbang dalam melaksanakan peraturannya, jangan liat akibatnya tapi liat sebabnya karena apa" katanya.

Sementara itu salah satu kuasa hukum Utep dari Bantuan Biro Hukum Front Ahmad Ridwan mengatakan, Utep di dalam sel dalam kondisi sehat, dan sudah dibesuk keluarga serta rekan-rekan FPI Bandung Raya.

"Alhamdulillah sehat, sekarang utep akan mengisi berkasa acara pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Utep  yaitu 170 KUH Pidana, Pasal 406 KUH Pidana tentang perusakan, dan Pasal 335 KUH Pidana perbuatan tidak menyenangkan.

"Namun perlu dipertanyakan itu Pasal 170 karena tidak ada sejarahnya pelanggaran pasal tersebut dilakukan satu orang. Minimal dua orang. Nah, ini tersangka hanya satu orang," katanya.

Ridwan menyebutkan,  pihaknya mengikuti prosedur pihak kepolisian. Ia bersama dua pengacara lainnya mendampingi Utep yang kini sedang berperkara. Utep mengaku seorang diri melakukan perusakan tanpa melibatkan anggota FPI lainnya.

"Kami menyerahkan semua kepada polisi karena betul tindak pidana, namun yang harus dilihat adalah pihak sana (Ahmadiyah, red) yang telah melakukan tindakan melanggar Pergub," ucapnya.

Pengacara FPI lainnya, Firman T, menegaskan bahwa yang seharnya menjadi perhatian lebih adalah ada pihak yang telah melakukan pelanggaran Pergub Jabar No 12 Tahun 2011.

"Justru FPI ini membantu penegakkan Pergub Jabar yang dalam penegakkanya masih kurang, aneh kan pemerintah yang mengeluarkan pergub tapi tidak efektif dalam pelaksanaanya," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pemerintah seharusnya tegas dan tidak berdiam diri terhadap Jamaah Ahmadiyah yang melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang. (bal)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekdes Dibunuh Saat Antar Calon Pengantin

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler