jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ifa Sudewi, ketua majelis hakim perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil.
Ifa yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bertha Natalia. Mantan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini akan menjalani pemeriksaan perdananya usai KPK meringkus sejumlah tersangka terkait perkara yang disidangkannya.
BACA JUGA: Kalau Mengurus Keluarga Tak Beres, Bagaimana Memimpin Polri?
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (22/6).
Belum bisa dipastikan apakah Ifa memenuhi panggilan atau tidak. Saat menangani perkara Saipul Jamil, Ifa menjatuhkan vonis sang pendangdut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Jakpus. Saipul Jamil hanya divonis tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Bidan PTT: Pakai CAT, Insya Allah Kami Tidak Lulus Semua
Sedangkan JPU menuntutnya tujuh tahun penjara. Belakangan KPK mengendus ada dugaan suap permainan putusan Saipul. KPK meringkus pengacara Bertha, Kasman Sangaji, kakak Saipul, Samsul Hidayatullah dan Panitera PN Jakut Rohadi lewat sebuah operasi tangkap tangan. Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari Berta, Kasman, Samsul. Uang itu disebut KPK punya Saipul Jamil. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Pangkalan Militer di Natuna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekrutmen CPNS dari Bidan Desa PTT Diwarnai Pungli
Redaktur : Tim Redaksi