Ketua Majelis Sakit, Vonis Gayus Ditunda

Senin, 20 Februari 2012 – 14:41 WIB

JAKARTA - Vonis atas Gayus Tambunan yang sedianya dibacakan hari ini terpaksa ditunda. Pasalnya, Suhartoyo yang menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan berhalangan karena sakit.

"Sedianya putusan dibacakan hari ini. Tapi karena suatu hal, tidak bisa dibacakan Ketua majelis sakit," kata Pangeran saat memimpin persidangan atas Gayus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).

Menurut Pangeran, rencananya sidang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (1/3) dua pekan mendatang. "Kita tunda sidangnya hingga Kamis, 1 Maret 2012," kata  Pangeran di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum, Gayus, serta tim penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Gayus dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsidair enam bulan kurungan. Gayus dijerat dengan empat dakwaan sekaligus. Di antaranya dakwaan menerima gratifikasi dari PT Arutmin, Bumi Resources, Kaltim Prima Coal dan PT Metropolitan Retailmart. Gayus juga didakwa menyuap petugas Rutan Brimob, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta menerima suap.

Menurut JPU, Gayus terbukti menerima uang  Rp 925 juta dari konsultan pajak Robertus Santonius terkait pengembalian dana dari Ditjen Pajak ke PT Meropolitan Retailment sebesar Rp 12,6 miliar dan Rp 2,62 miliar yang dibayarkan pada 6 Mei dan 14 Mei 2008.

JPU juga menyatakan bahwa pada 2008 Gayus menerima uang USD 1 juta dari Alif Kuncoro, terkait jasa pengurusan keringanan pajak PT Bumi Resources.  Gayus juga menerima USD 500 ribu, terkait  Surat Ketetapan Pajak PT Kaltim Prima Coal periode 2001-2005.

Selain itu, Gayus juga menerima USD 2 juta dari Alif Kuncoro untuk mengurus sunset policy (penghapusan sanksi) bagi PT KPC dan PT Arutmin. Gayus diminta Alif untuk membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2006.

Untuk kasus penyuapannya, JPU menyatakan bahwa Gayus yang ditahan sejak 1 Juli 2010 memberi uang bulanan kepada Karutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Kompol Iwan Siswanto agar bisa keluar rutan, termasuk berliburan ke Bali.

Sementara untuk kasus pencucian uangnya, istri Gayus, Milana Anggraeni, menyewa safe deposit box di Bank Mandiri Cabang kelapa Gading, Jakarta Utara Pada 3 Juli 2009. Milana kemudian membuat surat kuasa untuk Gayus agar bisa leluasa mengakses safe deposit box.

Safe depotis box tersebut digunakan untuk menyimpan dan menyembunyikan uang USD 659.800 dan SGD 9.680.000 yang diduga pemberian dari pihak yang berperkara dalam masalah pajak. JPU meyakini, Gayus tidak mungkin punya uang sebesar itu karena gajinya sebagai pegawai golongan IIIA di Ditjen Pajak hanya Rp 9,29 juta pada 2008 dan baru naik menjadi Rp 9,55 juta pada 2009.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Dianggap Berbohong, Cewek Cantik Demo Angie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler