Ketua MKD: Kalau Ada Laporan soal Andre Rosiade, Kami Proses

Jumat, 07 Februari 2020 – 13:49 WIB
Andre Rosiade. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan pihaknya siap menerima laporan terkait anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade yang diduga sengaja menjebak PSK inisial NN, saat melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Habib Aboe menegaskan bahwa pada prinsipnya MKD akan bertindak profesional menyikapi persoalan tersebut, bila ada laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Gerebek Prostitusi Online, Andre Rosiade Ngotot Tak Pernah Pesan Kamar

"Pada prinsipnya MKD akan bertindak secara profesional, kami akan tegak lurus," kata Aboe kepada JPNN.com, Jumat (7/2).

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah melanggar kode etik pasti akan ditindak tegas. "Siapa pun yang melanggar kode etik akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.

BACA JUGA: Andre Rosiade: Saya Dipilih Rakyat untuk Melawan Kemaksiatan

Habib Aboe mempersilakan kalau ada masyarakat yang melapor. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu memastikan semua anggota akan diperlakukan sama.

"Soal AR kami siap saja terima laporan, karena semua anggota harus diperlakukan sama dalam berproses di MKD. Jika memang nanti sudah ada yang bikin laporan, kami akan ikuti proses sesuai dengan tata beracara dalam MKD," jelasnya.

BACA JUGA: Hendri Jayadi Minta Polisi Periksa Andre Rosiade Terkait Penggerebekan Prostitusi Online

Aboe secara teknis tidak mau terlalu masuk dalam materi perkara, karena selain belum ada laporan, pihaknya juga harus pelajari dulu detail persoalan. "Kami tidak mau berspekulasi, nanti jika sudah ada berkas masuk, pasti tim MKD akan menelaah dan melakukan pendalaman," ungkap Aboe.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyerahkan masalah yang tengah menjerat Andre ke MKD.

"Ada juga saluran resminya yang diatur dengan UU MD3 oleh karena itu apa pun yang akan dilakukan silakan saja (lapor) asal melalui prosedur yang memang sudah diatur," kata Dasco di gedung DPR, Rabu (5/2) lalu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler