jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi mengaku bingung dengan surat yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang akan mengesahkan kepengurusan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.
Muladi sendiri sudah membaca surat dengan judul "penjelasan" terkait perselisihan dua munas Golkar tersebut, tapi dia bingung mengenai pemahaman Yasonna yang menganggap kubu Ancol pemenang. Sebab, ketika dia memimpin sidang putusan MPG, tidak ada putusan soal munas mana yang sah.
BACA JUGA: Digoda Senator Australia, PBNU Kukuh Dukung Duo Bali Nine Didor
"Saya anggota Mahkamah Partai Golkar agak bingung baca itu (surat Menkumham), karena PMG tidak pernah putuskan siapa yang menang," kata Muladi, di sela-sela pertemuan pengurus DPD I dan II peserta Munas Bali, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (10/3).
Muladi menjelaskan bahwa dia bersama hakim anggota MPG, Prof Natabaya, menyatakan agar penyelesaian dilakukan di pengadilan lewat jalur kasasi ke Mahkamah Agung. Hanya dua hakim, Andi Matalatta dan Djasri Marin yang berpendapat Munas Ancol yang sah.
BACA JUGA: Kejagung Garap Lima Saksi Kasus BKKBN
"Dan di halaman (putusan) seterusnya kita belum tentukan (munas) yang sah. Tapi nampakanya menkumham itu memilih mugkin yang cocok itu. Itu urusan dia. Tapi secara yuridis kita belum tentukan (kubu mana) yang benar," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Austria Ingatkan Indonesia Lebih Perhatikan Museum Affandi
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK dan Tim 9 Berdebat Sengit soal Kriminalisasi
Redaktur : Tim Redaksi