BACA JUGA: Hatta: Jembatan Melaka Tunggu Jembatan Sunda
Kalau tidak, maka hukum hanya akan jadi alat pemaksa kelompok tertentu saja," kata Taufiq, usai pertemuan konsultasi Presiden RI dengan lima lembaga tinggi negara, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/10).Kelima pimpinan lembaga tinggi negara yang bertemu dengan Presiden RI itu, masing-masing adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA)
Selain membahas perihal penegakan hukum yang berkeadilan, pertemuan juga disebutkan menghasilkan tujuh poin penting lainnya
BACA JUGA: Mantan Bupati Brebes Dituntut 3 Tahun Penjara
Masing-masing yakni peneguhan empat pilar bangsa, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika, juga pemantapan sistem presidensial secara terus-menerus, serta pemantapan sistem desentralisasi dan otonomi daerah.Lebih lanjut, Taufiq yang juga didampingi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, juga menyebut perlunya dilakukan pemantapan sistem politik mulai dari sistem pemilu di daerah, untuk memilih pemimpin daerah yang baik
"Lima lembaga tinggi negara juga telah menjadikan agenda mengatasi kesenjangan, mendorong pemerataan pembangunan dan pembangunan pusat pertumbuhan baru kawasan ekonomi daerah, sebagai program utamanya," ungkap Taufiq pula
BACA JUGA: 35 Ribu JCH Masuk Madinah, 4 Wafat
"Dalam pembangunan bangsa dan negara, masing-masing lembaga memiliki peran dan tanggung jawab dalam melakukan sistem check and balances, tanpa saling intervensi," imbuhnya.Terakhir, Ketua MPR RI menegaskan bahwa pertemuan konsultasi lembaga tinggi negara yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden RI ini, sangat memberikan manfaat dalam melihat permasalahan bangsa secara utuh ke depanKonsultasi ini akan diteruskan dengan agenda penting nasional.
"Jadi, pertemuan ini sudah berlangsung untuk yang ketiga kalinya, yakni di Istana Negara Jakarta, Bogor dan di sini (DPR)Pertemuan keempat direncankaan akan berlangsung di BPK, dan diusahakan terlaksana minimal empat kali dalam satu tahun," tegas Taufiq(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi