jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengajak pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengkaji pentingnya kehadiran pokok-pokok haluan negara atau PPHN.
Menurut Bamsoet, Permahi punya peran besar untuk melakukan berbagai kajian untuk menguatkan hukum Indonesia, termasuk mengkaji apakah konstitusi perlu diamandemen untuk mengantisipasi kemajuan era digital yang semakin pesat, seperti ditandai kemajuan kripto dan perdagangan digital.
BACA JUGA: Catatan Ketua MPR: Fokus Pada Kemajuan dan Kesejahteraan dengan PPHN
Melalui kajian tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa semakin mewujudkan konstitusi yang 'hidup' atau living constitution, dan konstitusi yang 'bekerja' atau working constitution.
"Konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman, dan konstitusi yang 'bekerja' adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," jelas Bamsoet seusai menerima pengurus Permahi, Rabu (22/2).
BACA JUGA: Catatan Ketua MPR: PPHN untuk Tantangan Riil Akibat Perubahan Zaman
Ketua ke-20 DPR itu menyampaikan dalam praktik kehidupan demokrasi banyak negara dunia, amandemen konstitusi bukanlah hal yang tabu, melainkan menjadi praktik kenegaraan yang sangat lazim dilakukan.
Bamsoet mencontohkan sejumlah negara yang sering melakukan amandemen konstitusinya. Misalnya di Perancis, amandemen konstitusi telah dilakukan sebanyak 24 kali.
Kemudian India (105 kali), Thailand (20 kali), dan Korea (9 kali). Di Indonesia, sudah 4 kali melakukan amandemen konstitusi.
Bahkan di Amerika, yang telah sekian lama menjadi rujukan global dalam implementasi sistem demokrasi, amandemen konstitusi telah diajukan secara resmi Kongres sebanyak 33 kali, dan 27 di antaranya telah diratifikasi oleh negara-negara bagian.
Waketum Partai Golkar itu menyampaikan MPR sudah menggagas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map yang menjamin keberlangsungan pembangunan bangsa dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya.
PPHN bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pembangunan berkesinambungan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 maun Indonesia Emas 2045.
"Paling ideal, kehadiran PPHN dilakukan melalui amandemen konstitusi. Namun untuk tetap menjaga kondusifitas bangsa, MPR RI telah menemukan solusi menghadirkan PPHN tanpa amandemen, yakni melalui konvensi ketatanegaraan dari delapan lembaga tinggi negara," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan menjadi lebih sempurna jika penjelasan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dihapus sehingga kekuatan TAP MPR yang bersifat regeling (pengaturan) bisa hidup kembali sebagai bentuk hukum PPHN yang tidak bisa ditorpedo melalui Perppu ataupun melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, hadir dalam pertemuan dengan Ketua MPR Bamsoet, yakni Fahmi Namakule sebagai Ketua Umum Permahi, Fajar Budiman (sekjen), Umum Dirar (bendahara), Almus (Wasekjen), Danis (Ketua LKKPH), Khefin (Ketua Pendidikan dan Pelatihan), dan M Ahsanu Taqwim sebagai Ketua Media Publikasi.(mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi