jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai penerapan e-Court (peradilan elektronik) yang sudah digencarkan Mahkamah Agung sejak 2020 menjadi titik pijak pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem penegakan hukum.
Menurutnya, penerapan e-Court memang masih perlu banyak penyempurnaan. Karena itu, diperlukan banyak gagasan dan tawaran pemikiran dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa yang melakukan studi di bidang hukum.
BACA JUGA: Satu Juta Kasus Corona, Bamsoet: Jangan Biarkan RS Melemah
"Melalui e-Court, para pihak yang berperkara tidak perlu bertatap muka," tegas Bamsoet usai menerima Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang akan menggelar kongres pada Maret mendatang di Ambon, Maluku, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (27/1).
Para pengurus PERMAHI yang hadir antara lain Farah Fahmi Namakule, Nur Latuconsina, Chaerul Anwar Siatua, Eddigam Neira, dan Alfin Ubuwarin.
BACA JUGA: HUT Mahkamah Agung, Habib Aboe Berpesan Reformasi Peradilan dan Menerapkan Protokol Kesehatan
Ketua ke-20 DPR RI ini mengatakan e-Court meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan.
Selain itu, lanjut dia, mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
"Karena dari mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan persidangan, dilakukan secara elektronik," ujar mantan ketua Komisi III DPR itu.
Ia menjelaskan payung hukum penerapan e-Court sudah tertuang melalui Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapannya dibentuk dengan beberapa pertimbangan.
"Antara lain keberadaan Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan," jelas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menambahkan perkembangan zaman yang ditandai kemajuan teknologi informasi juga menjadi pendorong kuat penerapan e-Court.
Karena itu, Bamsoet berpesan supaya mahasiswa hukum tidak boleh ketinggalan dalam berperan memajukan penerapan e-Court di Indonesia.
"Minimal dengan membuat kajian serta perbandingan penerapan e-Court di berbagai negara dunia lainnya. Seperti Supreme Court Amerika Serikat, Supreme Court Inggris, dan Supreme Court Singapura yang terlebih dahulu menerapkan electronic filing system. Sehingga Indonesia bisa belajar banyak, dan tak tertinggal," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
/////
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy