jpnn.com, BOGOR - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan pasca-merebaknya Covid-19, IMF meramalkan dunia menuju kebangkrutan massal. Sistem ekonomi dunia terkoreksi. Pandemi Covid-19 telah mengoreksi globalisasi dalam seluruh tatanan ekonominya menuju tatanan ekonomi baru.
“Bila ekonomi global runtuh maka otomatis ekonomi lokal mengambil haluan. Berbicara ekonomi lokal tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi Pancasila. Inilah peluang ekonomi Pancasila mengambil alih sistem ekonomi global," kata Bamsoet saat menjadi keynote speaker dalam peluncuran dan bedah buku "Ekonomi Pancasila dalam Pusaran Globalisasi" di IPB International Convention Center, Bogor, Sabtu 20 Juni 2020.
BACA JUGA: Bamsoet: Hadapi Krisis Global, Saatnya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Peluncuran dan bedah buku ini dihadiri Rektor IPB Prof Dr Arif Satria, penulis buku Prof Dr Didin S Damanhuro, DEA dan Prof Ahmad Erani Yustika Ph.D, dan para narasumber Dr Suharso Monoarfa (Menneg PPN/Kepala Bappenas), Prof Mudrajat Kuncoro, Dr Ir Arief Budimanta (Staf Khusus Presiden), Prof Nunung Nuryantoro (Dekan FEM IPB), Prof Firmanzah, Dr Ir Tauhid Achmad (Direktur Indef).
Bamsoet menggambarkan ekonomi Pancasila itu dengan lapak kaki lima yang bertebaran di pinggir jalan, di sudut gang sempit atau desa. Seperti masa lampau, orang bercocok tanam, berternak, berkebun demi bertahan hidup tanpa dipusingkan statistik pasar saham.
BACA JUGA: Bamsoet Bersama Aa Gym: UMKM Harus Dapat Perhatian Khusus Pemerintah
Bamsoet menjelaskan dalam banyak pembahasan tentang sistem perekonomian Indonesia, disebutkan bahwa Indonesia memiliki sistem ekonomi tersendiri di luar sistem ekonomi besar dunia yang berlaku di banyak negara: Kapitalisame dan Sosialisme.
"Sistem perekonomian Indonesia adalah sebuah sistem khas dan genuine dirancang oleh para pendiri bangsa, yang merupakan “jalan ketiga” (the third way), dan bukan menjadi jalan tengah dari dua ideologi besar tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Panglima Mutasi 49 Perwira Tinggi TNI, TNI AD Cetak Rekor
Sistem perekonomian nasional, lanjut Bamsoet, secara yuridis konstitusional sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam konstitusi kita. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 merupakan perwujudan dari sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"The founding fathers, secara tegas merumuskan sistem perekonomian nasional kita bukanlah sistem ekonomi sosialis, dimana negara menjadi dominan sebagai pelaku ekonomi, dan bukan pula negara dengan sistem ekonomi kapitalis, dimana individu dan pasar menjadi dominan menentukan perilaku ekonomi," paparnya.
"Sistem Ekonomi kita adalah Ekonomi Pancasila, yakni pengelolaan ekonomi negara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila. Sistem Ekonomi Pancasila bersumber pada nilai-nilai yang mengedepankan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan keadilan sosial sebagaimana etika ekonomi dan bisnis yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa," imbuhnya.
Bamsoet menambahkan cara-cara mengelola perekonomian negara yang bersifat etatisme, kolusi penguasa-pengusaha, dan perilaku monopolistik tidak sesuai dengan etika kehidupan berbangsa. Cara seperti ini berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial dan melukai nilai keadilan sosial.
Untuk mempertegas politik ekonomi nasional yang berkeadilan sesuai tuntutan reformasi, sambung Bamsoet, maka MPR menerbitkan Ketetapan Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka DemokrasiEkonomi, dan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
"Amanat konstitusi dan Ketetapan MPR ini harus menjadi landasan konstitusional, konsepsional dan operasional dalam membangun Sistem Perkonomian Nasional kita," tuturnya.
Namun, Bamsoet mengakui pada tataran implementasi kebijakan pembangunan ekonomi sering kali tidak konsisten berada di jalur yang dirancang secara khas dan genuine tersebut.
"Prinsip idiil belum mewujud dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana ditunjukkan oleh adanya kesenjangan yang masih tinggi. Demikian pula, nilai-nilai prinsipil dan disain perekonomian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum terwujud. Koperasi sebagai wujud kebersamaan dalam demokrasi ekonomi masih belum mampu berkembang dan maju sejajar dengan sektor pemerintah dan swasta," katanya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi