jpnn.com - JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepentingan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada lembaga pimpinan Agus Raharjo itu.
Agus dan kawan-kawan telah menyatakan penolakan terhadap rencana revisi UU KPK, Zulkifli Hasan memilih ikut dengan sikap lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, yang akan menggunakan UU itu adalah KPK.
BACA JUGA: Gong Xi Fa Cai, Ini Promo Tiket Kereta Api
"Terserah KPK-nya wong KPK-nya yang memakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat. KPK tau yang terbaik. Kalau mereka menolak, kami menolak juga," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (4/2).
Diketahui revisi UU KPK akan difokuskan pada empat poin penting, di antaranya soal kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengawasan internal, pengaturan penyadapan dan penyidik independen.
BACA JUGA: Diam-diam PAN Sudah Incar Nama-nama Beken ini di Pilgub DKI
Namun, Zulkifli mengaku tidak mengikuti secara detail poin-poin tersebut. (fat/jpnn)
BACA JUGA: WOW, Jokowi Tancap Gas Wujudkan 10 "Bali" Baru
BACA ARTIKEL LAINNYA... Virus Zika Mengancam, Bandara Soetta Siaga
Redaktur : Tim Redaksi