Ketua RT di Jember Jual Motor Kredit Berujung ke Penjara, Begini Kronologinya

Sabtu, 10 Februari 2024 – 22:39 WIB
Kantor FIFGROUP Cabang Jember yang terletak di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur. Foto: Dokumentasi FIF GROUP

jpnn.com, JEMBER - Kasus yang menjerat seorang ketua rukun tetangga (RT) di Jember, Jawa Timur ini harus menjadi sebuah peringatan sekaligus pembelajaran.

Tindakan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa kendaraan roda dua merek Honda tipe Vario yang dilakukan Syaiful Bahri sebagai salah satu debitur di FIF Group Cabang Jember berujung sampai ke penjara.

BACA JUGA: Catatan Kinerja Cemerlang Pertamina Hulu Energi Sepanjang 2023

Perlu diketahui, pengalihan jaminan fidusia atau over alih kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga.

Tindakan tersebut ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan suatu benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

BACA JUGA: Kampanye Akbar Prabowo-Gibran: Ahmad Dhani Menghampiri Titiek Soeharto, Lalu Bilang Begini

PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan Syaiful Bahri .

Syaiful Bahri harus menjadi terpidana lantaran secara ilegal atau tanpa sepengetahuan FIF GROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia, berupa kendaraan roda dua merk Honda tipe Vario dengan nomor polisi P 6553 IH. 

Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Dalam persidangan yang digelar dPengadilan Negeri Jember pada Senin (29/1/2024), Syaiful Bahri mengakui tindakan pidana yang telah dilakukan tersebut. 

Akibat perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman, berupa sanksi pidana penjara selama 7 bulan ditambah denda sebesar Rp 50 juta, seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Adapun kronologi kejadian bermula saa Syaiful Bahri mengajukan kredit sepeda motor yang dimaksud di FIF GROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021. 

Syaiful yang berprofesi sebagai ketua RT sekitar menunggak angsuran sepeda motornya selama 4 bulan sehingga FIF GROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran. 

Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan.

Namub hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIF GROUP Cabang Jember.

"Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, " ungkap Kepala Cabang FIFGROUP Jember Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi.

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. 

Tindakan yang dilakukan Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tepatnya pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

Terkait hal ini, Kepala FIF GROUP Cabang Jember, Junaidi mengimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran.

Langkah tersebut bertujuan agar segera mendapatkan solusi penyelesaian sehingga tidak merugikan satu sama lain. 

"Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara," pesan Junaidi. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler