"Ini pidana biasa. Kami mau profesional kok tidak boleh," kata Dedy saat dihubungi Jawa Pos, Minggu (07/10).
Dedy mengaku sedang berada di Bengkulu. "Saya dan teman-teman ini orang Bengkulu, kami balik sebentar bukan berarti kasus ini dilimpahkan ke orang lain," katanya. Tim penyidik kasus ini berjumlah tujuh orang.
Menurut Dedy, pihaknya siap dengan segala resiko yang akan dihadapi saat mengusut kasus Novel nanti. "Kita terus melanjutkan. Nanti juga akan ke Jakarta lagi, ini konsolidasi sebentar," kata perwira menengah kelahiran Slawi, Jawa Tengah ini.
Dedy juga mengaku tak gentar dengan desakan LSM dan koalisi masyarakat pendukung KPK yang meminta kasus ini dihentikan. "Ini kasus pidana murni penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan. Bahkan, kalau tidak ada laporan sekalipun tanggung jawab saya untuk mengusutnya,"katanya.
Dia juga mempersilahkan pihak-pihak yang mengusut rekam jejaknya sejak awal berkarir di kepolisian. "Silahkan saja, saya tidak pernah menembak orang," kata Dedy. (rdl/ken/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tegaskan Abraham Tak Twitteran
Redaktur : Tim Redaksi