jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi), Ali Wongso Sinaga mengumumkan pengesahan perubahan Surat Keputusan Hukum Dan Ham Melalui Dirjen AHU tentang kepengurusan organisasi tersebut.
SK itu sendiri diterbitkan untuk kepengurusan Soksi Periode 2022 - 2027.
BACA JUGA: Ketua MPR Minta Soksi Bantu Pulihkan Perekonomian Nasional
Dia didampingi Sekretaris Jenderal Ilyas Indra, wakil ketua umum dan jajaran pengurus mengumumkan itu di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia di kawasan kuningan Jakarta Selatan, Selasa (2/5).
Ali Wongso menyebut dengan adanya SK tersebut berarti Soksi secara sah dan penuh dengan legalitas.
BACA JUGA: Ismail Gugat Keppres Jokowi soal Noor Supit Anggota BPK, Manuver SOKSI Ali Wongso Sinaga?
"Saya berharap agar setelah ini seluruh pengurus Soksi baik di pusat maupun daerah dapat terus bergerak untuk rakyat, bangsa, negara serta untuk Partai Golkar. Menjadi penyemangat untuk memenangkan Partai Golkar di Pemilu 2024 mendatang," kata Ali Wongso dalam keterangannya, Rabu (3/5).
Ali Wongso juga mengimbau kepada pengurus Soksi di daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota dan provinsi untuk mendaftarkan organisasi itu ke kantor Kesbangpol masing-masing.
Dia juga Ali mengimbau kepada pemerintah untuk pro aktif menjaga UU Ormas berjalan taat asas.
"Kami harapkan pemerintah pro aktif menjaga UU Ormas berjalan taat asas serta yang paling penting tidak ada lagi pihak-pihak yang mencatut nama Soksi," jelas Ali Wongso.
Berikut susunan kepengurusan Soksi:
Ketua Umum: Ali Wongso Sinaga
Sekretaris Jenderal: Ilyas Indra
Bendahara Umum: Dr. KgPH MK Hasanudin
Ketua Pengawas: Prof. Dr. Ir. GPH.SM. Hadikusumo, P.hd.MBA
Kepengurusan itu sendiri tertuang dalam SK Kemenkumham yang di tandatangani oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI 26 April 2023.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra