Ketua Umum Tak Harus Jadi Capres

Idealnya, Capres dalam Pilpres Lebih dari Tiga

Selasa, 01 Mei 2012 – 06:31 WIB

JAKARTA - Polemik pencapresan di Partai Golkar menjadi wacana tentang pola penjaringan calon pemimpin nasional di partai lain. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, sosok yang diusung sebagai capres tidak harus selalu berlatar ketua umum partai yang dipimpinnya. Sosok capres bisa saja berasal dari kader lain atau bahkan sosok internal yang dinilai populer di mata rakyat.

Hal tersebut disampaikan anggota Tim Sosialisasi MPR dari Fraksi PKS Muhammad Sohibul Iman dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Senin (30/4). Menurut dia, idealnya pemilihan presiden (pilpres) mewajibkan parpol mencalonkan kader terbaik. Namun, selama ini publik merasa bahwa parpol cenderung tidak mencalonkan orang terbaiknya. Padahal, UU Pilpres mewajibkan kepada parpol bahwa pencalonan presiden harus dilakukan secara demokratis. "Itu adalah PR lain dari parpol," ujar Sohibul.

Wakil ketua Fraksi PKS tersebut menyatakan, parpol harus mengedepankan kaderisasi kepemimpinan di tingkat internal. Aspek itu penting agar nanti parpol memiliki alternatif calon pemimpin lebih dari satu. "Bagi parpol sendiri, kalau tak serius mencalonkan, akan membuat rugi parpol itu sendiri," jelasnya.

Saat ditanya soal polemik pencapresan di internal Golkar, Sohibul menilai bahwa hal itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan atas sistem konvensi dengan sistem survei. Menurut dia, metode konvensi yang pernah diaplikasikan Partai Golkar adalah sistem yang demokratis. "Namun, apakah internal parpol (Golkar) menganggap itu terbaik, semua diserahkan ke mereka," tambah Sohibul.

Di internal PKS, papar Sohibul, pimpinan partai tidak selalu menjadi capres. Dia menjelaskan, PKS punya mekanisme pemilihan internal raya (pemira) untuk menjaring capres. "Dari situ partisipasi kader PKS jelas. Metode demokratis seperti itu harus dikembangkan ke partai lain," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Sohibul, sosok dari eksternal atau calon independen berpeluang masuk sebagai capres PKS. Tentu calon eksternal itu adalah sosok yang memiliki popularitas tinggi di mata masyarakat. Karena itu, calon independen harus jauh-jauh hari memopulerkan diri. "Kalau sudah populer, saya yakin bahwa parpol nasional mungkin akan melirik calon itu," ucap dia.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menambahkan, pilpres seharusnya bisa diikuti lebih dari tiga pasangan calon. Aturan konstitusi sudah menyatakan bahwa pengajuan capres dilakukan secara demokratis, tanpa ambang batas sebagaimana ketentuan UU Pilpres. "Di negara semini Timor Leste, capresnya ada 12. Kita penduduknya ratusan juta, masak hanya tiga," kata Syamsudin.

Aturan yang dinilai menghambat oleh Syamsudin tersebut adalah ketentuan bahwa seorang capres harus didukung 20 persen suara nasional atau 25 persen kursi DPR. Aturan seperti itu justru menghambat potensi kepemimpinan. "UU Pilpres jangan membatasi kembali," usulnya.

Syamsudin juga sependapat dengan pandangan bahwa sosok Ketum partai tidak harus menjadi capres. Dia mencontohkan negara adikuasa Amerika Serikat. Seorang capres AS tidak pernah berasal dari Ketum Partai Republik atau Partai Demokrat. "Di AS sudah ada pola, hampir semua capres AS adalah mantan senator dan anggota legislatif. Di sini seolah-olah menjadi hak istimewa Ketum," ujar dia.

Pembatasan yang selama ini diatur, ujar Syamsudin, bisa jadi adalah fenomena ketidakpercayaan. Egoisme parpol terlalu besar sehingga tidak memercayai capres dari kelompok lain. Hal itulah yang menutup peluang munculnya calon alternatif. "Padahal, elektabilitas pileg berbeda dengan pilpres. Pileg memilih parpol dan pilpres memilih calon," terang dia.

Syamsudin juga menilai, ke depan sebaiknya ambang batas yang diatur untuk pencapresan cukup menggunakan angka untuk pemilu legislatif. Dengan membuat ambang batas yang tidak masuk akal di UU Pilpres saat ini, faktanya hanya Partai Demokrat yang mampu mengajukan. "(Tanpa ambang batas pengajuan capres) kita akan memiliki banyak calon. Kalau yang lolos tujuh parpol, akan ada tujuh capres," terang dia. (bay/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Tuding Ijazah Pemenang Palsu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler