jpnn.com, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menilai proses alih status pihaknya menjadi ASN banyak melanggar aturan dalam praktiknya.
Terutama, kata dia, soal materi tes wawasan kebangsaan (TWK) gagasan Firli Bahuri yang akhirnya mengeluarkan surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK.
BACA JUGA: Geram, Ini Pernyataan Keras Novel Baswedan untuk Firli Bahuri, Jleb Banget
"Revisi UU KPK sudah menyatakan dengan jelas bahwa pegawai KPK yang sebelumnya merupakan pegawai tetap dan tidak tetap berubah menjadi ASN dan ini diperkuat dengan adanya putusan MK bahwa peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN itu tidak boleh merugikan pegawai KPK apa pun itu bentuknya," kata Yudi dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/5).
Yudi melanjutkan, MK sudah menyatakan penghargaan yang tinggi bagi pegawai KPK yang sudah lama memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah juga dinilai merupakan harapan dari masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa Menunduk di Kursi Roda, Betis Diperban
"Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pekerjaan pada atasan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Ketua KPK," jelas Yudi.
Yudi menilai kebijakan Firli sangat merugikan, bukan hanya pegawai KPK, tetapi juga masyarakat Indonesia yang rindu akan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Di sisi lain, surat keputusan menonaktifkan 75 pegawai KPK oleh Firli tidak ada dasar hukumnya.
Yudi menilai Firli Bahuri sebagai ketua lembaga penegak hukum tentu harus patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami berharap putusan dari MK kemudian UU yang merupakan komitmen dari presiden dan DPR dalam pemberantasan korupsi itu harus dipatuhi," kata dia. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga