Ketum ADKASI: K1 Bisa, Honorer K2 Juga Harus Diangkat jadi PNS

Kamis, 16 Januari 2020 – 07:54 WIB
Ketum ADKASI Lukman Said saat mengikuti audiensi membahas masalah honorer K2 dengan Komisi II DPR, Jakarta, Rabu (15/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menyatakan optimistis revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) segera dituntaskan pembahasannya agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.

Ini setelah melihat reaksi para anggota Komisi II DPR RI yang antusias mendukung perjuangan honorer K2 menjadi PNS.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sebut Nama Sandiaga Uno Hingga Janji DPR untuk Honorer K2

"Saya yakin sekali UU ASN ini akan gol. DPR sudah solid membahas revisi ini. DPRD Kabupaten juga demikian. Ada dukungan (penuntasan revisi UU ASN) dari 416 kabupaten yang sudah kami serahkan kepada pimpinan Komisi II DPR RI," kata Lukman kepada JPNN.com usai rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR dengan ADKASI, PHK2I (Perkumpulan Honorer K2 Indonesia), serta forum guru inpassing dan forum non-K2 di Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Meski begitu, politikus PDI-P ini mewanti-wanti agar pemerintah juga menyambut niat baik legislator tersebut.

BACA JUGA: Soal Gaji Honorer K2, Titi Berharap Mendikbud dan Mendagri Terbitkan SE

Jangan sampai revisi UU ASN mental di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Jangan sampai revisi UU ASN mental karena MenPAN-RB. Untuk itu MenPAN-RB harus segera menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah) karena DPR sudah sepakat," ujarnya.

BACA JUGA: Bahas Honorer K2, Ada yang Bikin Kaget Johan Budi

Lukman menambahkan, honorer K2 itu terlahir dari produk hukum, yang harus diselesaikan. Pemerintah tidak boleh abai dan melupakan janjinya.

"Kalau honorer K1 bisa selesai, otomatis honorer K2 juga harus. K1 dan K2 kan saudara kandung yang lahir dari PP 48/2005. Bila mereka belum diselesaikan lantaran aturan usia yang menua, itu sangat tidak manusiawi. Intinya ADKASI akan mengawal ini," tandasnya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler