Ketum IMI Dorong Permenhub Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Segera Diterbitkan

Kamis, 15 Juni 2023 – 23:07 WIB
Ketua MPR RI sekaligus Ketum IMI Bambang Soesatyo (empat dari kiri) Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono (duduk) serta pengurus IMI Pusat lainnya sesuai rapat legalisasi kendaraan kustom di Kantor IMI Pusat, Kamis (15/6). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki peraturan hukum yang jelas mengenai legalisasi kendaraan kustom.

Untuk itu, kata Bamsoet yang akrab disapa, IMI akan kembali menemui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) guna mematangkan kembali rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang kustomisasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Indonesian Drift Series 2023 Seri Pertama Berjalan Sukses, Ketum IMI Sampaikan Apresiasi

"Belum adanya legalitas kendaraan kustom di Indonesia juga berimbas kepada pelaku industri. Banyak pihak di luar negeri yang menawarkan pelaku industri kustom di Indonesia untuk pindah dan mengerjakan kendaraan kustom di negara mereka," ungkap Bamsoet seusai memimpin rapat legalisasi kendaraan kustom di Kantor IMI Pusat, Kamis (15/6).

Dalam rapat tersebut hadir Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono serta pengurus IMI Pusat lainnya

BACA JUGA: Gelar Teladan Metropolitan Wisata Time Rally, Bamsoet: Kontribusi IMI Memeriahkan HUT DKI

Bamsoet membeberkan beberapa pihak yang menawarkan pelaku industri kustom di Indonesia untuk pindah dan mengerjakan kendaraan kustom di negara mereka, seperti Tuksedo Studio dan Dyna Works.

"Semisal Tuksedo Studio yang sudah ditawarkan untuk pindah ke London atau Belgia ataupun Dyna Works diminta menggarap kendaraan kustom di Jerman. Industri kustom Indonesia akan merugi apabila para pelaku industri kustom Indonesia dibawa ke luar negeri," beber Bamsoet.

Bamsoet yang sekarang juga menjabat Ketua MPR RI itu menyampaikan berdasarkan rancangan Permenhub disebutkan kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseroan.

Sementara, perubahan spesifikasi teknik utama kustomisasi kendaraan bermotor meliputi, rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan bermotor, sumbu, roda dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).

"IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom dan kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis," kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi.

Hal ini mengingat meski sudah memiliki dasar hukum, berupa Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 15 Tahun 2022, namun legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB.

"Padahal kendaraan listrik tidak memiliki mesin," ujar Bamsoet.

Untuk kendaraan kustom, lanjut Bamsoet menjelaskan, mesinnya kebanyakan tidak berdasarkan pabrikan awalnya, karena pabriknya sudah tutup maupun kesulitan mendapatkan dari berbagai sumber lainnya.

Terlebih, hampir seluruh negara maju dunia tidak lagi memakai nomor mesin sebagai legalitas kendaraan, melainkan memakai nomor sasis.

Bamsoet menambahkan penyelesaian peraturan dan prosedur legalitas kendaraan kustom dan konversi sangat penting, sehingga para modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi dan mengkonversi kendaraan, agar bisa legal digunakan di jalan raya.

"Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia, termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler