Ketum MUI: Pengikut Gafatar Jangan Dikucilkan

Sabtu, 23 Januari 2016 – 06:41 WIB
Kelompok masyarakat eks Gafatar di Desa Sedahan Jaya, Kecamatan Sukadana terdapat banyak anak-anak dan balita. Mereka sedih ketika dipaksa pergi meninggalkan desa itu, Selasa (19/1).Foto: Kamiriluddin/Rakyat Kalbar/JPG

jpnn.com - JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat saat ini sedang melakukan kajian mendalam terhadap aliran yang dianut ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Hasil kajian akan diumumkan sekitar pekan depan, yang akan dituangkan dalam bentuk fatwa MUI.

“Kami sudah mengirim  tim ke sejumlah daerah dan mereka sudah kembali. Kita tunggu laporan tim ini, yang nanti akan dibahas oleh Komisi Kajian, yang hasilnya akan diserahkan ke Komisi Fatwa,” terang Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat,  KH.Maruf Amin, kepada JPNN kemarin.

BACA JUGA: Mantan Anggota Gafatar Jalani Proses Pendinginan Seperti Ini

Maruf mengaku sudah mendapat informasi yang menyebutkan Gafatar merupakan ormas sebagai wujud baru dari organisasi terlarang bernama Komunitas Millah Abraham (Komar), sebagai bentuk bermetamorfosis organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah.

“Jika memang Gafatar merupakan reinkarnasi dari Al Qiyadah Al Islamiyah, maka tergolong sesat,” cetus Maruf Amin.

BACA JUGA: Ini Fasilitas untuk Eks Gafatar saat Pemulangan ke Surabaya

Diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasar kesimpulan tim pusat yang membahas keberadaan Gafatar, dinyatakan ormas yang berpusat di Kalimantan Barat itu menyebarkan ajaran agama yang menyimpang. Gafatar hanya ormas kedok baru Komunitas Millah Abraham (Komar), yang bermetamorfosis dari organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah.

Dijelaskan Tjahjo, Kedua organisasi itu telah menjadi organisasi terlarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan Ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah di Seluruh Indonesia yang didasarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah.

BACA JUGA: Ini Jadwal Kedatangan Jenazah Anak Sulung Menteri Susi

Disebutkan Tjahjo, ajaran Millah Abraham meyakini  Ahmad Moshaddeq sebagai Al-Masih Al'Maw'ud, mesias yang dijanjikan untuk umat penganut ajaran Ibrahim atau Abraham meliputi Islam (bani Ismail) dan Kristen (bani Ishaq), menggantikan Nabi Muhammad SAW.

Tjahjo mengatakan, Tim Pakem Tingkat Pusat telah meminta MUI Pusat untuk segera mengeluarkan fatwa terkait  ajaran Gafatar.

Maruf Amin memastikan, pihaknya akan segera melakukan kajian secara mendalam dan mengeluarkan fatwa. “Kira-kira minggu depan,” ujarnya saat ditanya target penerbitan fatwa.

Terhadap para pengikut Gafatar yang mulai dipulangkan dari Kalbar ke daerah asal, Maruf berharap agar mereka terus dibina, agar kembali ke jalan yang benar. “Harus terus dibina agar kembali ke jalan yang lurus,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengucilkan mereka jika nantinya sudah kembali ke kampung asal. “Jangan dikucilkan agar mereka bisa kembali normal,” imbaunya.

Nantinya, Komisi Dakwah MUI juga akan menggandeng sejumlah pihak terkait dalam rangka pembinaan terhadap para pengikut Gafatar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hebat! 10 Kepala Daerah Terima JPG Awards


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler