Ketum PB PGRI: Percayalah, PP PPPK tak Rugikan Guru Honorer

Sabtu, 01 Desember 2018 – 18:18 WIB
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi. Foto: MPR

jpnn.com, BOGOR - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, terbitnya PP Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi solusi untuk pemenuhan kebutuhan guru. Saat ini banyak guru honorer yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa direkrut.

"PPPK itu memang jadi payung hukum penyelesain guru honorer si atas 35 tahun. Pemerintah kan tidak bisa melanggar aturan siapapun. Nantinya PGRI akan mengawal ini agar dalam PermenPAN-RB pengangkatan PPPK ada syarat yang meringankan bagi guru honorer tua," kata Unifah di sela-sela puncak acara peringatan hari guru nasional dan HUT PGRI ke-73 di Stadion Pakansari Bogor, Sabtu (1/12).

BACA JUGA: Jokowi: PP PPPK Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer

Unifah mengajak seluruh guru honorer untuk tidak apriori terhadap PP Manajemen PPPK. PPPK itu tidak beda dengan PNS. Dari sisi kesejahteraan setara walaupun pensiun tidak ada. Namun, PPPK bisa ikut program pensiun dengan membahasnya bersama instansi di mana dia bekerja.

Karena kesejahteraannya setara, perekrutannya juga diperketat. Namun, untuk guru dan tenaga kependidikan honorer tua, Unifah telah meminta agar tesnya dilakukan sekali. Dengan demikian mereka tidak perlu tes berkali-kali dan bisa mengabdi dengan tenang sampai pensiun.

BACA JUGA: Jokowi Singgung Masalah Honorer dan Sertifikasi Guru

"Saya penginnya semua masuk PPPK tapi lagi-lagi ada aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur. Jadi hanya yang lolos tes bisa jadi PPPK tapi bagi yang tidak lolos CPNS maupun PPPK bisa tetap bekerja dengan gaji sesuai upah minimum provinsi," terangnya.

Unifah berjanji, PB PGRI akan mengawal penyusunan teknis perekrutan PPPK. PB PGRI punya hasrat agar tes sekali ini dipermudah. Bahkan kalau bisa hanya tes administrasi.

BACA JUGA: PP Manajemen PPPK, Kado Presiden Jokowi untuk Guru Honorer

BACA JUGA: Jokowi Singgung Masalah Honorer dan Sertifikasi Guru

Sayangnya ini berbenturan dengan UU ASN di mana setiap CPNS maupun CPPPK harus melewati seleksi kompetensi dasar dan bidang.

"Percayalah, PP Managemen PPPK tidak merugikan guru honorer. Justru memberikan kepastian karena statusnya diakui pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Honorer di Depok Dapat Gaji ke-13


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler