Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!

Rabu, 23 Oktober 2024 – 08:08 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus Supriyani, guru honorer di Sultra. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Ketum PB PGRI) Unifah Rosyidi menyampaikan terima kasih kepada Polri yang merespons cepat kasus yang menimpa perempuan guru honorer bernama Supriyani

Kasus Supriyani, guru honorer yang mengabdi di SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), sempat viral di media sosial.

BACA JUGA: Nasib Guru Honorer Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta & Disuruh Mengundurkan Diri

Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.

Belakangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel Sultra menangguhkan penahanan Supriyani.

BACA JUGA: Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituduh Memukul Anak Polisi Ditangguhkan Jaksa

Merespons hal tersebut Ketum PB PGRI Prof Unifah memberikan apresiasi atas kerja cepat kepolisian.

"Atas respons cepat pihak Kepolisian dalam kasus tersebut, maka PGRI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulkannya permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan guru honorer Supriyani," kata Unifah Rosyidi dalam pernyataan sikap PB PGRI dikutip Rabu (23/10).

BACA JUGA: Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah

Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menjelaskan sejak kasus ini terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sultra, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konsel segera turun ke lapangan.

Mengunjungi yang bersangkutan di Lapas untuk menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap guru Supriyani.

"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024 untuk masa depannya, " tutur Unifah.

Lebih lanjut dikatakan, di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka PGRI mohon aparat kepolisian terkait dapat  melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang perlindungan hukum bagi profesi guru.

Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK 2024 dan Pendidikan Profesi guru (PPG), maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.

"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejari Konsel Sultra menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani pada Selasa (22/10). 

Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo mengatakan bahwa penangguhan penahanan Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

Dia menyebutkan bahwa penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.

Diketahui, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1, terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito, pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.

Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler