Ketum PITI Ipong Hadiri Mediasi di Polda Metro Jaya

Kamis, 02 November 2023 – 12:48 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/11).

Kedatangan Ipong ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya Eggi Sudjana guna mengkalrifikasi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seseorang berinisial AS.

BACA JUGA: Ketum PITI Ipong Hembing Putra Memiliki Nasionalisme Tinggi

Eggi mengatakan laporan ini berawal dari adanya dua kubu yang bersinggungan terkait penggunaan logo PITI yang telah berganti nama.

Dia menyebutkan sebelumnya PITI merupakan kepanjangan dari Persatuan Islam Tionghoa dan kini berganti nama menjadi Persaudaraan Islam Tionghoa.

BACA JUGA: Ketua Umum PITI Ajak Masyarakat Indonesia Bangun NKRI, Saudara Tidak Harus Seagama

Eggi menjelaskan perubahan itu semakin terkukuhkan seusai adanya lagalitas yang dikeluarkan oleh Kemenkumham pada 2017.

"Faktanya PITI, persaudaraan, itu dulu namanya persatuan. Namun, mengajukan pakai nama persatuan tidak dimungkinkan oleh Kemenkumham, karena itu hak kenegaraan," kata Eggi dikutip JPNN.com, Kamis (2/11).

"Akhirnya berubah menjadi persaudaraan. Dan itu didaftarkannya 2015, itu penting. Yang kedua, dapat legalitasnya dan juga logo, merek patennya, PITI, kami punya hak patennya, Persaudaraan Islam tionghoa Indonesia, itu 2017," lanjutnya.

Di sisi lain, Eggi mengaku pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait adanya laporan tersebut. 

"Dalam kasus ini dia digugat, atau dilaporkan terkait pencemaran nama baik, juga dilaporkan yang paling bahaya berita hoaks Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14, itu sanksinya 10 tahun, itu jahat sekali menurut saya. Kenapa jahat? Ini kan saudara Islam, kenapa dilaporin begitu," kata Eggi.

Dia menegaskan pihaknya juga akan mengajukan gelar perkara ke pihak Kepolisian untuk sengketa tersebut.

"Harapan saya lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin di polisi ini stop kasus ini, dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong. Karena itu yang sesuai urutan surat, urutan pengakuan dari Menkumham," pungkas Eggi Sudjana.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler