Ketum PITI Ipong Hembing Kenal Lama dengan Jusuf Hamka: Dia Saudaraku

Selasa, 22 Agustus 2023 – 19:27 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Ipong Hembing Putra menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka. Foto: dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa (PITI) Ipong Hembing Putra menghargai pernyataan dan kesaksian mantan Ketum PITI, Jusuf Hamka.

Pernyataan yang dimaksud ialah saat Jusuf Hamka menyampaikan kesaksian di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, terkait gugatan logo PITI.

BACA JUGA: Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menciptakan Lagu Mars PITI

"Saya sangat menghargai (kesaksian Jusuf Hamka red), karena itu dinyatakan di bawah sumpah di Pengadilan Jakarta Pusat tentang logo PITI," ujar Ipong kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut Ipong, berdasarkan Surat Penetapan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berhak menggunakan logo PITI adalah PITI Persaudaraan yang dipimpin Ipong Hembing Putra.

BACA JUGA: Pimpinan PITI Bertemu Menag Gus Yaqut, Nih Tujuannya

Ipong juga mengaku mengenal Jusuf Hamka sudah sejak lama. Tepatnya pada 2012, saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PITI dan pada saat itu, Jusuf Hamka mendirikan Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI).

"Pada 2016 mengajak saya, Pak Abas, almarhum Lieus Sungkarisma dan teman-teman yang lain juga untuk memberikan penghargaan man of the year kepada Habib Rizieq ke markas FPI di Bogor Jawa Barat. Saya ikut hadir di situ bersama Jusuf Hamka," lanjutnya. 

Ipong juga menegaskan bahwa Jusuf Hamka adalah sahabat baiknya sejak saat itu. Bahkan dirinya sudah menganggap Jusuf Hamka sebagai saudaranya.

"(Jusuf Hamka,red) teman baikku, teman se-imanku dan beliau adalah saudaraku. Tidak ada masalah itu dengan dia,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Jusuf Hamka memberikan kesaksiannya dalam sidang gugatan merek yang dilakukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). 

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/8).

Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Jusuf Hamka, terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau tahun 2000-an.

Dia menyebutkan waktu itu belum pernah didaftarkan, tetapi logo itu sudah dipakai.

“Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya, saya tidak bisa menjabarkan. Namun, sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler