Ketum PRIMA Soroti Kelangkaan Minyak Goreng di Negeri Kebun Sawit

Sabtu, 19 Februari 2022 – 18:15 WIB
Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono. Foto. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengatakan minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Ironisnya, sudah beberapa bulan ini mengalami kelangkaan dan harganya meningkat tajam.

Agus menilai pemerintah melalui Kementerian Perdagangan beberapa kali sudah melakukan upaya untuk mengatasi problem tersebut, di antaranya memberikan subsidi, melakukan operasi pasar dan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kelapa sawit yang menjadi bahan mentah minyak goreng.

BACA JUGA: Warga Serbu Minyak Goreng di Indomaret, Banyak yang Kecewa

“Namun, hingga saat ini beberapa kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan dalam mengatasi persoalan langka dan mahalnya minyak goreng di tanah air,” kata Agus dalam siaran pers pada Sabtu (19/2/2022).

Belakangan ini, kata Agus, Tim Satuan Tugas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya pengusaha yang menimbun minyak goreng dalam kemasan mencapai 1,1 juta kilogram.

BACA JUGA: Hentikan Praktik Kartel, PRIMA Apresiasi Langkah KPPU Panggil Produsen Besar Minyak Goreng

Padahal, di beberapa tempat, termasuk Sumatera Utara, masyarakat masih kesulitan mendapatkan komoditas itu. Mereka harus antre panjang untuk mendapatkan satu hingga dua liter minyak goreng.

Agus menilai upaya penimbunan minyak goreng di tengah terjadinya kelangkaan dan gejolak harga adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang.

BACA JUGA: Harga Tahu Tempe Merangkak Naik, PRIMA: Pemerintah Gagal Kendalikan Harga Sembako

Dalam Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah menetapkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Sanksinya tegas, kurungan penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak 50 miliar rupiah, penghentian kegiatan distribusi dan pencabutan izin.

“Menurut saya, Presiden Joko Widodo harus terjun langsung mengatasi polemik minyak goreng yang telah terjadi selama berbulan-bulan ini. Jajarannya, dalam hal ini Menteri Perdagangan, sudah terbukti tidak mampu mengendalikan kelangkaan barang dan gejolak harga,” ujar Agus.

Menurut Agus, presiden sendiri saat awal-awal kepemimpinannya tahun 2015 lalu sudah menyatakan dengan tegas akan menindak siapa saja yang bermain dengan harga kebutuhan pokok.

“Siapa pun yang main-main dengan harga kebutuhan pokok akan saya kejar,” ungkap Agus mengulangi pernyataan Jokowi itu.

Menurut Agus, Jokowi menyampaikan itu untuk menyikapi kecenderungan kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok menjelang lebaran tahun itu.

Menurut Agus, sudah mendesak Pemerintahan Jokowi harus menata ulang industri nasional, khususnya yang bergerak di sektor penyediaan kebutuhan pokok masyarakat. Negara bersama rakyat, harus menjadi aktor utama di segala aspek yang menyangkut kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, ketersediaan kebutuhan pokok lainnya.

Dalam hal produksi dan distribusi kebutuhan pokok, menurut Agus, tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada swasta. Negara dengan BUMN bersama usaha-usaha rakyat, baik itu koperasi maupun UMKM harus ikut terlibat dalam produksi dan distribusi agar kebutuhan pokok masyarakat bisa dikendalikan oleh negara.

“Ini sungguh ironis, bangsa kita memiliki perkebunan dan produksi kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi komoditas minyak goreng yang menjadi salah satu turunannya, kini harganya mahal dan ketersediaannya langka di pasaran. Ibarat ayam mati di lumbung padi. Minyak goreng mahal dan langka di tengah rimbunnya perkebunan kelapa sawit,” kritik Ketum PRIMA Agus Agus Jabo Priyono.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler