jpnn.com - LUWUK-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai telah memproses permohonan cerai puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banggai, Sulawesi Tengah.
“Rata ratanya permohonan cerai itu dasarnya masalah keuangan. Ada juga alasan suami kedapatan berhubungan gelas (Hugel),” ungkap Kasubag Pembinaan dan Disiplin, BKD Kabupaten Banggai Ramli Doating pada Luwuk Post (Grup JPNN), Rabu (21/5).
BACA JUGA: Kepala BKD Ogah Beber Honorer K2 yang Gagal Pemberkasan
Dijelaskan, di tahun 2013 lalu, BKD telah memproses permohonan cerai 25 PNS. Selain itu, badan yang dipimpin Syamsulrijal Poma ini telah melakukan penindakan terhadap 32 PNS yang telah melanggar disiplin.
“Kalau pelanggaran disiplin itu berasal dari laporan dari bawah dan kita sudah proses,” jelasnya.
BACA JUGA: Draf Sempat Diperbaiki, Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Terbit
Tingkat pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemkab Banggai tahun 2013 lalu itu mengalami peningkatan dari tahun 2012. Ramli bahkan mengatakan, di tahun 2014 ini pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap PNS terkait kedisiplinan. (bd)
BACA JUGA: Berkas Honorer K2 Belum Diteken Kadis
BACA ARTIKEL LAINNYA... 400 Anak Panah Disita di Bandara
Redaktur : Tim Redaksi