Keuntungan Zona Satu Waktu

Kamis, 15 Maret 2012 – 11:30 WIB

JAKARTA-- Rencana pemerintah untuk menyatukan zona waktu bakal menguntungkan Indonesia dalam berbagai hal, utamanya dalam hal perekonomian. Dengan zona satu waktu, banyak biaya yang bakal dihemat, mulai dari jam kerja, traffic, hingga ke aktivitas ekonomi yang lebih efektif dan efisien.

Wacana penyatuan zona waktu itu pada awalnya sering dilontarkan Penasihat Indonesia Marketing Association (IMA), HM Alwi Hamu pada berbagai kesempatan pertemuan nasional, tujuh tahun silam. Hal itu juga sudah disampaikannya kepada pemerintah, sampai akhirnya kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengungkapkan bahwa anggaran bakal hemat triliunan rupiah jika zona waktu dijadikan satu.

Saat ini Indonesia terdiri dari tiga zona waktu; Waktu Indonesia Barat (WIB) meliputi wilayah Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali," Waktu Indonesia Tengah (WITA) dengan wilayah Kalimantan dan Sulawesi, dan Waktu Indonesia Timur (WIT) yang didalamnya terdapat Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua.

Rencananya, zona WITA akan menjadi acuan. Selisih antara zona waktu satu jam, tidak efektif, misalnya, dalam waktu dagang antara dunia usaha di zona WIB dengan WIT. Dengan satu zona waktu maka transaksi bisnis bisa berbarengan.

Alwi Hamu yang juga Ketua Umum Institut Lembang Sembilan (L-9), di Jakarta, Rabu (14/3), mengatakan, dalam waktu dekat L-9 akan menggelar diskusi dengan untuk membicarakan penyatuan zona waktu tersebut. "Penyatuan zona waktu akan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional. Selain itu kinerja birokrasi bakal efisien dan efektif. Ini akan sangat menguntungkan bangsa kita." katanya.

Lebih jauh Alwi memberi contoh, apabila jam transaksi perdagangan umum di Jakarta mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka waktu efektif berdagang antara dunia usaha di zona WIT dan WIB hanya empat jam. "Penyatuan zona waktu akan memudahkan, dan mengutungkan dalam banyak hal," ungkapnya.

Contoh lainnya, para bursa di Papua tidak memiliki waktu yang cukup untuk bertransaksi dengan pelaku bursa di daerah zona WIB di mana pusat transaksi keuangan berada di Jakarta (WIB). Dengan demikian, pebisnis dari Papua harus membuang dua jam waktunya hanya untuk menunggu waktu transaksi.

Dengan penyatuan zona waktu itu, maka perhitungan waktu bakal mengacu pada zona WITA yang sama dengan waktu internasional yakni Greenwich Mean Time (GMT) +8. Sama halnya dengan zona waktu sejumlah negara yang telah maju seperti China, Singapura, Malaysia. Setelah Indonesia menerapkan GMT +8, maka perdagangan yang terjadi bakal sama di seluruh Indonesia, dan juga di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, China, dan lainnya.

"Dengan demikian ruang untuk transaksi antardaerah, dan juga internasional semakin besar," jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim" mengungkapkan, dengan penyatuan zona waktu itu maka akan terjadi peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang sampai Merauke.
Kalau selama ini 190 juta penduduk Indonesia biasanya melakukan aktivitas secara bersamaan dalam zona WIB, maka dengan penyatuan zona waktu itu, akan meningkat menjadi 240 juta penduduk.

Informasi yang diperoleh, penerapan satu zona satu waktu ini, dijadwalkan mulai berlaku bertepatan pada perayaan HUT Kemerdekaan, 17 Agustus 2012 mendatang."Saat ini, tinggal menunggu payung hukumnya yakni Peraturan Presiden (PP)," katanya.

Pihak Bank Indonesia (BI) sendiri menilai rencana itu bakal memudahkan dalam hal pembayaran antarbank domestik maupun internasional. Selama ini sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) dan kliring di BI tersentralisasi di Jakarta. Hal seperti itu menurut Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, menyebabkan pihaknya tidak bisa melakukan RTGS dan kliring secara bersamaan.(fis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlaksanaan MTQ Nasional di Ambon Dimatangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler