jpnn.com, JAKARTA - Restoran cepat saji KFC menyatakan akan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karywannya pada 5 Mei 2021.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR.
BACA JUGA: Ada Info KFC Bagi-bagikan 3.000 Snack Bucket Gratis, Valid atau Hoaks?
“Yaitu tujuh hari sebelum Hari Raya, Selain itu, perseroan akan membayar upah normal untuk pekerja terhitung April 2021,” kata Dalimin Juwono, Direktur PT Fast Food Indonesia Tbk, emiten pengelola KFC Dalimin Juwono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4).
Menurut Juwono, semua keputusan itu sudah dikomunikasikan dengan serikat pekerja, SP FFI.
BACA JUGA: KFC Bakal Gunakan Robot untuk Layani Pelanggan
Pemerintah sudah mengatur jadwal pencairan THR, baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pihak swasta. PNS akan menerima THR pada H-10 Lebaran 2021.
Hal itu sudah dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (19/4).
BACA JUGA: KFC Resmikan Gerai ke-700 dengan Nuansa Jawa di Kota Solo
Airlangga mengatakan pencairan ini juga berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polisi. Saat ini, proses pencairan THR PNS masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Jika lebaran jatuh pada 12 Mei 2021 maka THR PNS akan cair pada awal Mei. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis aturan terkait pencairan THR PNS.
THR PNS biasanya diterbitkan menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Sementara THR swasta wajib dibayarkan H-7 sebelum Lebaran, atau selambat-lambatnya H-1 sebelum Lebaran.
Pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk membayar full THR. Tidak seperti tahun lalu yang diperbolehkan mencicil. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh