jpnn.com - JAKARTA -- Aktivis Migrant Care khawatir penandatanganan perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker antara Indonesia-Arab Saudi, Rabu (19/2) belum melindungi kepentingan TKI di sana.
"Meskipun (perjanjian) langkah maju tapi migrant care khawatir kebijakan ini belum melindungi buruh migran sendiri," kata Anis Hidayat, aktifis Migrant care saat menemui pimpinan DPR RI, Pramono Anung Wibowo, Kamis (20/2).
BACA JUGA: SMS Akil ke Wawan Bernada Ancaman, Ini Isinya
Kekhawatiran Migrant Care cukup berasalan karena di dalam perjanjian bilateral tidak ada memastikan perjanjian itu betul-betul menggaransi hak-hak TKI. Misalnya saja soal hari libur, gaji bulanan, akses komunikasi bagi keluarganya di tanah air hingga TKI bisa memegang paspornya sendiri.
"Tetapi di Arab Saudi masih berlaku yang namanya kafala system, bahwa dokumen TKI masih dipegang majikan dan kalau mau pergi atau pindah majikan harus atas ijin majikan. Tanpa itu imigrasi tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK Pastikan Rebecca Dapat Mobil dari Wawan
BACA JUGA: Prabowo: Jadi Koruptor, Kader Gerindra Diusir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diumumkan Honorer K2 Aceh Selatan, Mamasa, Talaud
Redaktur : Tim Redaksi