Khofifah Umumkan Sidoarjo dan Magetan Jadi Daerah Terjangkiti COVID-19

Minggu, 22 Maret 2020 – 09:40 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum menetapkan libur sekolah tingkat SMA-SMK terkait virus corona jenis baru, COVID-19. Ilustrasi Foto: Humas Pemprov Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan Kabupaten Sidoarjo dan Magetan termasuk daerah terjangkit virus corona baru atau COVID-19.

"Per hari ini, ada warga Sidoarjo dan Magetan yang positif COVID-19 sehingga disebut daerah terjangkit," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu (21/3) malam.

BACA JUGA: Ada Tugas Khusus dari Bu Mega untuk Mbak Risma demi Halau Corona

Di Kabupaten Sidoarjo terdapat seorang warganya yang dinyatakan positif, sedangkan di Magetan tiga orang positif COVID-19.

Dibandingkan Jumat (20/3), jumlah pasien positif COVID-19 di Jatim bertambah, yakni dari 15 menjadi 26 orang.

BACA JUGA: Jumlah Positif Corona 450 Orang, Meninggal 38

"Di Jatim terdapat empat kabupaten/kota yang disebut daerah terjangkit, yaitu Kota Surabaya 20 orang, Malang dua orang, Sidoarjo satu orang, dan Magetan tiga orang," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Hingga Sabtu sore, rincian datanya yaitu jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 793 orang, 79 orang pasien dalam pengawasan (PDP) dan 26 positif COVID-19.

BACA JUGA: Telepon Dokter Handoko, Ganjar Diberi Pesan Penting terkait Virus Corona

Didampingi Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono, Gubernur Khofifah berharap, masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan lebih patuh terhadap aturan protokol untuk pencegahan.

"Pola hidup bersih dan sehat harus terus dilakukan, cuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, berlakukan jaga jarak dan jangan datang serta mengundang keramaian," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

Jatim sudah ditetapkan berstatus keadaan darurat bencana penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 serta mengacu Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A/2020. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler