jpnn.com, JAKARTA - Calon Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin meminta masyarakat menerima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang baru bebas dari masa hukuman sebagai narapidana penodaan agama, Rabu (24/1). Menurut Kiai Ma'ruf, mantan gubernur DKI Jakarta itu telah menyelesaikan masa hukuman dan kini berhak diperlakukan sebagaimana warga negara lainnya.
"Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Kiai Ma'ruf di sela-sela Safari Silaturahmi di Surabaya, Kamis (24/1).
BACA JUGA: Dewi Perssik: Sampai Kapan pun Aku tetap Sayang Pak Ahok
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menambahkan, Ahok telah menjalani hukuman dengan patuh. Oleh karena itu, sambung Kiai Ma’ruf, Ahok berhak bebas dan hak sebagai warga negara harus dikembalikan.
"Sebab, sudah menjalani (hukuman) dan kembali ke masyarakat," kata Kiai Ma'ruf. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Foto Ahok Jelang Bebas, Ada Pose 3 Jari, Kode ya?
BACA JUGA: Respons Cinta Laura untuk Kebebasan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok : Merdeka !
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga