Kibarkan Bendera Bulan Bintang, Tgk Ni Langsung Dipanggil Polisi

Minggu, 19 Desember 2021 – 16:47 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: ANTARA/M Haris SA

jpnn.com, BANDA ACEH - Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku NI langsung dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pemanggilan tersebut merupakan klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang niat berupa motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pelayaran Kapal Feri Aceh Hebat 1 dari Pulau Simeulue Dihentikan, Ini Alasannya

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu (18/12).

Pengibaran dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA: 3 Pertemuan Terbaik Timnas Indonesia vs Malaysia di AFF, 2010 Paling Menyakitkan

"Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan, kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy menegaskan secara hukum bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

BACA JUGA: Shin Tae Yong Ungkap Kondisi Evan Dimas Jelang Timnas Indonesia vs Malaysia, Begini Katanya

Menurut Kombes Pol Winardy, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," kata Kombes Pol Winardy.

Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Kombes Pol Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi Aceh.

Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.

BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata

"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamananan yang kondusif sekarang ini," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler