jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Kimberly Ryder resmi bercerai dengan Edward Akbar pada Jumat, 29 November 2024.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Kimberly Ryder.
BACA JUGA: Anak Kimberly Rider Kerap Tanya Keberadaan Edward Akbar, Nenek Jawab Begini
Pengadilan juga memutuskan hak asuh anak diserahkan kepada Kimberly selaku ibu kandung.
"Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kim)," begitu tertulis isi keterangan putusan cerai Kimberly, dikutip Minggu (1/12).
BACA JUGA: Darah Ibunda Mendidih saat Tahu Kimberly Rider Diduga dapat KDRT Sejak 2019
Kendati demikian, dalam putusan tertera bahwa Kimberly akan memberikan akses kepada Edward untuk bertemu sang anak.
Bersamaan dengan itu, Edward harus memberikan nafkah anak senilai Rp 6 juta per bulan untuk dua anak.
BACA JUGA: Kimberly Rider Bahagia Syuting Bareng Anak-anak
"Dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar sepuluh persen," imbuhnya.
Pada lembar putusan tersebut, tercatat ada dua poin yang tak dikabulkan majelis hakim.
Adapun di antaranya yakni gugatan Nafkah Istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan yang diajukan Kimberly.
Selain itu, Majelis Hakim juga menolak tuntutan gugatan balik yang dilayangkan Edward Akbar kepada Kimberly.
Pengadilan memberikan waktu 14 hari untuk kedua belah pihak mengajukan banding jika kedua merasa keberatan dengan hasil putusan.
"Menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) tidak diterima," begitu keterangan lainnya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah