Kimberly Ryder dan Edward Akbar Berbeda Pendapat Soal Kemungkinan Rujuk

Sabtu, 27 Juli 2024 – 17:17 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Foto Instagram/kimberlyryder

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Suami istri itu ternyata berbeda pendapat soal kemungkinan rujuk.

BACA JUGA: Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar: Saya Tidak Pernah Mendua

Kimberly Ryder merasa bahwa kemungkinan dirinya dan suaminya, Edward Akbar rujuk sangat kecil.

Sebab, dia mengatakan bahwa sang suami sudah mengucapkan talak tiga.

BACA JUGA: Sulit Rujuk, Kimberly Ryder dan Edward Akbar di Ambang Perceraian

"Sebenarnya itu sudah talak tiga ya dari Edward. Jadi, memang sudah tidak bisa rujuk lagi, tetapi balik lagi, tergantung dengan keputusan hakim nantinya," kata Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Perempuan berusia 30 tahun itu menjelaskan, Edward Akbar sempat melontarkan talak tiga beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pasrah Digugat Cerai Kimberly Ryder, Edward Akbar: Saya Minta Doanya

Akan tetapi, Kimberly Ryder enggan membeberkan masalah yang menyebabkan Edward Akbar mengucapkan talak.

"Kayaknya enggak perlu diomongin," jelas pemain film Bangsal Isolasi itu.

Sementara itu, Edward Akbar mengaku telah pasrah soal nasib rumah tangga dengan Kimberly Ryder.

Dia hanya memohon doa agar rumah tangganya menemukan jalan terbaik.

"Saya serahkan kepada yang Maha Kuasa. Saya minta doanya," kata Edward Akbar

Diketahui, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat secara e-court.

Gugatan perceraian itu terdaftar dalam nomor 916/Pdtg/2024/PAJP pada 12 Juli 2024.

Sidang cerai perdana Kimberly Ryder dan Edward Akbar digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

Selain itu, Kimberly Ryder juga melaporkan Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan mobil. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler