jpnn.com, JAKARTA - Medicines Patent Pool (MPP) dan PT Kimia Farma Tbk menandatangani perjanjian, guna memfasilitasi akses global yang terjangkau untuk Molnupiravir.
Berdasarkan ketentuan perjanjian antara Merck, Sharp & Dohme (MSD) dan MPP, melalui lisensi yang diberikan oleh MSD, MPP diizinkan untuk melisensikan lebih lanjut kepada PT Kimia Farma Tbk.
BACA JUGA: Program Merdeka Belajar Era Jokowi jadi Tonggak Pengembangan SDM
"Perjanjian ini akan membantu menciptakan akses luas untuk penggunaan Molnupiravir di 105 negara untuk pemenuhan kebutuhan, salah satunya di Indonesia dan beberapa negara tujuan lainnya," ujar Corporate Secretary PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno.
Molnupiravir dikembangkan di Universitas Emory dan dilisensikan ke Ridgeback Biotherapeutics oleh Drug Innovation Ventures di Emory (DRIVE), LLC, yang dibentuk oleh Emory untuk memajukan pengembangan kandidat obat tahap awal untuk penyakit virus yang menjadi perhatian global.
BACA JUGA: Menteri BUMN Berbincang Santai dengan Para Mitra Sarinah
Kerja sama sublisensi dengan MPP ini sambung Ganti, merupakan suatu terobosan untuk Kimia Farma sebagai industri farmasi Indonesia.
"Ini adalah langkah penting untuk meningkatkan akses obat esensial yang masih dalam paten, khususnya Molnupiravir, sehingga dapat diakses masyarakat Indonesia dan negara lain," seru Ganti.
BACA JUGA: Masih Sering Galau Gegara Ingat Gisel, Wijin Menyiasati dengan Lakukan Hal Ini
Penandatangan perjanjian ini juga akan mendukung transformasi dan aksesibilitas kesehatan di Indonesia.
Molnupiravir sedang diteliti oleh Merck & Ridgeback untuk pengobatan penyakit Coronavirus ringan, hingga sedang 2019 (COVID-19) pada orang dewasa dengan tes diagnostik SARSCoV-2 positif.
Kemudian yang berisiko tinggi untuk berkembang menjadi COVID-19 yang parah, termasuk rawat inap atau kematian.
Molnupiravir telah diizinkan untuk digunakan di Inggris dan USA. FDA sedang meninjau aplikasi Merck untuk Otorisasi Penggunaan Darurat.(chi/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Yessy