Kinerja Inflasi Terlihat, Direktur INDEF Sebut Kenaikan PPN Harus Ditunda

Senin, 02 Desember 2024 – 16:27 WIB
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti meminta pemerintah menunda kebijakan kenaikan PPN perlu ditunda. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti meminta pemerintah menunda kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) seusai melihat kinerja inflasi.

Sebab, pemerintah perlu menjaga kestabilan harga pangan dan perekonomian.

BACA JUGA: BPS Sebut IPM Banten Meningkat di Era Rano Karno, Ridwan Kamil Salah Data

Seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi tercatat sebesar 1,55 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2024, melandai dari capaian Oktober sebesar 1,71 persen yoy.

Esther menilai kinerja inflasi itu berpotensi membuat pendapatan riil menurun akibat melemahnya kemampuan konsumsi. Risikonya, pertumbuhan ekonomi berpotensi melambat.

BACA JUGA: Inflasi November Naik, Harga Bawang Merah Punya Andil

Adapun langkah yang bisa diambil pemerintah untuk menjaga stabilisasi harga, menurut dia, mencakup tiga hal.

Pertama, menjaga ketersediaan pangan. Kedua, memastikan distribusi pangan lancar. Ketiga, menunda penyesuaian tarif PPN yang direncanakan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Senada dengan Esther, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perlu ada evaluasi kebijakan untuk menjaga tingkat inflasi, termasuk soal PPN 12 persen.

Selain itu, juga dibutuhkan suntikan stimulus yang bisa memulihkan daya beli masyarakat.

Bhima berpendapat inflasi tahunan sebesar 1,55 persen terbilang kecil. Bila kondisi inflasi yang rendah ini terus berlanjut, dikhawatirkan ekonomi akan mengalami pertumbuhan yang lebih lambat.

Bahkan, target pertumbuhan ekonomi lima persen pada kuartal IV-2024 terbilang cukup menantang untuk dicapai.

“Sekarang tantangan yang terbesar adalah jangan sampai inflasi yang rendah berbalik meningkat bukan karena disebabkan kenaikan daya beli masyarakat, tetapi disebabkan kebijakan fiskal yang mendorong harga-harga barang dan jasa yang meningkat signifikan tahun depan. Ini yang harus dijaga pemerintah,” tutur Bhima.

Meski inflasi tahunan melambat, inflasi bulanan tercatat meningkat, yakni sebesar 0,30 persen (month-to-month/mtm) dari sebelumnya 0,08 persen mtm pada Oktober, sementara inflasi tahun kalender tercatat sebesar 1,12 persen (year-to-date/ytd).(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
inflasi   PPN   Ekonomi   Perekonomian   BPS  

Terpopuler